Harianpilar.com, Tanggamus – Kuota beras miskin (raskin) di Kabupaten Tanggamus tahun 2016 sebanyak 8.288.280 kg untuk 46.046 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Hal ini diungkapkan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Retno Noviana, kemarin (2/2/2016).
Menurutnya, penetapan kuota raskin berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung No : 500/15/04/2016 tanggal 20 Januri 2016 tentang penetapan pagu raskin kabupaten/kota se-Provinsi Lampung tahun 2016. “Untuk kuota raskin dan RTS tahun ini tidak ada penambahan karena masih sama dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Setiap RTS, kata Retno, wajib menebus raskin sebanyak 15 kg, dengan harga tebus Rp1.600/kg sampai titik distribusi. Penebusan harus dilaksanakan secara rutin setiap bulan, dengan menyetorkan dananya ke aparat pekon masing-masing. Selanjutnya barulah beras diambil di titik distribusi.
“Untuk penerima raskin terbanyak berada di Kecamatan Pugung, dengan jumlah mencapai 5.245 RTS. Sedangkan, kecamatan dengan jumlah penerima raskin paling sedikit yakni di Kecamatan Kelumbayan Barat, dengan jumlah 1.345 RTS,” jelas Retno.
Untuk saat ini, ditambahkannya, pihaknya memastikan sudah mulai menyalurkannya raskin kepada masyarakat sejak bulan Januari lalu. Bahkan, untuk bulan Februari ini, pihaknya juga sudah melakukan pengajuan penyaluran raskin ke Bulog. “Mudah-mudahan untuk bulan ini, penyaluran raskin dapat segera didistribusikan lagi oleh pihak Bulog,ke masyarakat RTS,” pungkasnya. (Ron/Mar)









