oleh

Pengadaan Bibit Gaharu DP2K Tuba ‘Bermasalah’

Harianpilar.com, Tulangbawang – Proyek pengadaan bibit pohon Gharu senilai Rp580 juta, yang dikelola Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DP2K) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2015 diduga bermasalah. Selain tidak diketahui lokasi pendistribusian bibit tersebut, proses pelelanganya yang dimenangkan CV Karya Agung Abadi dengan harga penawaran Rp581.400.000. juga mengarah pada praktek tender arahan.

Anehnya lagi, pihak DP2K Tuba, ketika dimintai penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut tidak mengetahui lokasi pendistribusian dan terkesan saling buang badan.

berdasarkan hasil invetigasi Harian Pilar, masyarakat yang ada pada titik lokasi penanaman bibit Gaharu, sama sekali tidak mengerti tentang hal tersebut. Bahkan menurut mereka, Gaharu baru pertama didengar dan sangatlah asing bagi mereka.

“Maaf mas di sini kami belum pernah dengar adanya bibit kayu Gaharu, apalagi dalam jumlah yang lumayan banyak. Bahkan apa itu Kayu Gaharu kami sama sekali belum tahu,” ungkap salah seorang warga (SR), di lokasi penanaman bibit tersebut, Senin (1/2/2016)

Menanggapi kondisi tersebut, pihak DP2K Tuba terkesan saling lempar. Saat ditemui di kantornya, Kepala DP2KD Kabupaten Tuba, Ir. Nurmansyah terkesan menutupinya, dengan alasan bahwa ia lupa. Dan ia menyarankan untuk menemui Kabid atau Kasi.

“Saya takut jawaban yang sampaikan salah. Saya lupa dimana titik lokasi bibit Gaharu ditempatkan, nanti saya koordinasikan ke Kabid dan Kasinya saja, karana saya takut jawaban saya disalahkan mereka, kan mereka bagian teknisnya,” singkat Nurmansyah.

Anehnya, Wasis selaku Kasi Bidang Kehutanan DP2K Tuba yang juga PPTK pengadaan bibit Gaharu tersebut mengaku tidak mengetahui titik lokasi penempatan bibit tersebut, bahkan Ia berdalih akan berkoordinasi dengan Kadis yang lebih mengetahui.

“Terkait masalah penempatan bibit tersebut saya tidak mengetahuinya, nanti saya kordinasi dengan Kadis dulu, karena dia yang tahu titik lokasi penempatanya,” elak Wasis.

Tim Investigasi Instituet Coorporation Studies (ICS) Tuba, Hery menyatakan, bahwa sikap dan tindakan dari pihak DP2K Tuba yang tertutup terkait pengadaan di Satker tersebutsangatlah disayangkan. Pasalnya selain hal tersebut yang diduga melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurutnya itu juga dapat memperkuat berbagai indikasi negatif di DP2K sendiri.

“Keterbukaan informasi adalah hak semua masyarakat yang memang telah diatur dalam UU. Selain itu, jika mereka saling lempar dalam memberikan inpormasi, ini memicu adanya indikasi segudang permasalahan dalam pengadaan di DP2K Tuba,”  cetus Hery dalam menanggapi pernyataan pihak DP2K Tuba, melalui telepon selulernya.

Hery juga mengatakan bahwa dalam pengadaan Bibit Gaharu tahun 2015 di DP2K Tuba memang terindikasi menyimpan berbagai masalah. Hal tersebut menurutnya dapat dilihat dalam Proses lelang Pengadaan yang terkesan sudah dikondisikan, sehingga berujung pada ketidaksesuaian dalam spesifikasi teknis pekerjaan.

“Pemenangnya adalah CV.Karya Agung Abadi dengan  harga Penawaran Rp.581.400.000. dari Tiga perserta Lelang dengan masing-masing penawaran CV.Asa Dwiguna Rp.561.000.000 , CV.Karya Agung Abadi Rp.581.400.000 , CV.Multi Kreasi Rp.583.950.000.  seharusnya CV.Multi Kreasi dengan penawaran yang tinggi dari kedua Penawaran  menjadi pemenangnya. Hal itu menimbulkan adanya dugaan perjanjian tersendiri antara pemilik CV dan Dinas Pertanian (pengkondisian). hingga bibit – bibit garahu sebayak 102000 batang juga diduga tidak sesuai spesifikasi Pengadaan,” paparnya.

Menurut Hery, Pihak DP2KD Tuba harus dapat menjelaskan tentang segala sesuatu yang ingin diketahui oleh masyatakat setempat. Khususnya, tentang Pengadaan Bibit Gaharu tersebut. Ia juga menegaskan, apabila benar Pengadaan dan Penempatan Bibit Gaharu tidak bermasalah maka Pihak DP2KD Tuba tidak perlu menutupi lokasi penempatan bibit tersebut.

“Kalau memang itu tidak bermasalah, kenapa harus ditutup-tutupi titik lokasi penanaman Bibit Gaharu tersebut, terhadapat wartawan yang meminta informasi tempat penanamanya,” cetus Hery.

Ditambahkanya, dengan tidak diberikanya informasi tentang titik lokasi penanaman bibit gaharu tersebut, semakin memperkuat adanya indikasi penyimpangan penggunaan uang Negara, dalam kegiatan Pengadaan dan Penempatan Bibit Gaharu yang dilakukan oleh pihak DP2KD tahun 2015. (Merizal/Juanda)