Harianpilar.com, Mesuji – Pemkab Mesuji mulai memberlakukan lima hari kerja dari pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 17.00 wib dan Jumat dari pukul 07.00 wib sampai pukul 11.30 Wib. Pemberlakuan jam kerja dimulai Senin (25/1/2016).
Hal itu berdasarkan peraturan Bupati Mesuji nomor 02 tahun 2016 tentang ketentuan Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Hanung Nugroho, S.Ip mengatakan bahwa untuk efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin kinerja aparatur sipil negara agar dapat tercapai secara optimal perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Mesuji.
“Jadi keputusan Bupati nomor ; B/02/HK/MsJ/2011 tanngal 11 Januari 2011 yang lalu tentang penetapan jam kerja pada pemberlakuan lima hari kerja sampai pukul 16.00 wib tidak berlaku lagi dan peraturan yang baru mulai diterapkan sejak hari ini,” jelas Hanung.
Dikatakan Hajung, jam kerja ASN dan non pegawai negeri sipil ditetapkan sebagai berikut jam kerja untuk lima hari kerja. Pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 wib sampai dengan pukul 17.00 wib waktu istirahat pukul 12.00 wib samapai dengan pukul 13.00 wib. Dan hari Jumat dari pukul 07.00 wib hingga pukul 11.30 wib.
Hanung menambahkan ketentuan 6 hari kerja di berlakukan bagi unit kerja yang sifatnya pemberian pelayanan masyarakat yaitu rumah sakit, puskesmas, dan lembaga pendidikan.
“Yang jelas pemberlakuan 5 hari kerja sudah memenuhi 37 setengah jam perminggu dan itu sesuai Keputusan Presiden no 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan pemerintah,” tukasnya. (Sandri/Mar)









