oleh

Masyarakat Tanggamus Dilarang Gunakan KTP SIAK

Harianpilar.com, Tanggamus – Sejak awal 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus menegaskan tidak akan mentoleransi lagi penggunaan KTP Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

Kepala Disdukcapil Tanggamus Irsan Rianto, melalui Kabid Kependudukan Riza Husna mengatakan, kini KTP elektronik (e-KTP) sudah berfungsing sepenuhnya. Kalau tahun 2015, memang benar, Disdukcapil masih memberikan toleransi pada warga yang menggunakan KTP SIAK. Lantaran belum miliki e-KTP. “Tapi sekarang tidak bisa lagi. Masyarakat harus sudah menggunakan e-KTP untuk semuanya yang berkaitan dengan identitas,” tegas Riza Husna, Jumat (22/1/2016).

Menurutnya, memang masih ada masyarakat yang mengunakan KTP SIAK, mulai saat ini harus segera membuat e-KTP. Masyarakat bisa langsung mendatangi kecamatan setempat untuk membuat e-KTP, dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). “Selanjutnya perekaman dan data lainnya diisi dari KK yang dimiliki. Tidak sulit, yang penting bawa KK saja nanti langsung perekaman. Apalagi kalau sebelumnya sudah punya KTP SIAK,” beber Riza.

Ia mengaku, saat ini meski banyak yang masih miliki KTP SIAK dan belum beralih ke e-KTP, namun masyarakat yang sudah wajib punya kartu identitas juga banyak. Hal itu didasari karena selama ini belum memiliki kartu identitas atau pun anak-anak mudah yang selesai menamatkan pendidikannya. Sebab jika sudah masuk usia 18 tahun orang tersebut wajib memiliki KTP yang saat ini e-KTP. Saat ini masyarakat yang masuk wajib KTP berjumlah 443.874 jiwa. Kemudian yang belum melakukan perekaman sebanyak 126.452 jiwa, lalu sudah merekam dan tercetak sebanyak 271.138 jiwa, dan belum tercetak 172.736 jiwa. Kemudian sampai Desember lalu masyarakat yang sudah perekaman sebanyak 317.422 jiwa.

“Kami terus sosialisasi supaya masyarakat memiliki KTP. Dan harapannya mereka pun segera membuatnya, jangan sampai saat ada keperluan saja baru membuat KTP. Selama ini perilaku masyarakat memang begitu, jika sedang senggang tidak mau membuat KTP, lalu saat perlu baru membuatnya. KTP itu perlu sebagai bukti identitas,” kata Riza.

Kemudian ia mengaku di internal disdukcapil, jalur koneksi internet untuk pembuatan KTP saat ini menggunakan Telkomsel, bukan lagi Indosat. Hal ini karena kontrak dengan Indosat sudah selesai. Namun terkait masalah ini, yang menanganinya adalah pusat, berdasarkan kerjasama MoU di sana, sedangkan daerah hanya mengikuti.

“Lantaran baru bermitra dengan Telkomsel, maka belum sepenuhnya kecamatan terpasang alat koneksinya. Antara lain di Kotaagung Pusat, Kotaagung Barat, Kotaagung Timur, dan Gisting. Untuk kecamatan laiinya sudah, seperti di Pugung, Bandar Negeri Semong, Ulubelu, Sumberejo kini sudah berfungsi maksimal. Untuk pertama memang agak lambat pengiriman datanya ke pusat, tapi beberapa hari kemudian normal lagi,” tandas Riza. (Ron/Mar)