Harianpilar.com, Mesuji – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mesuji diminta tegas terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja dibadan atau dinas yang dipimpinnya.
Pasalnya, Bupati Mesuji Khamami, menilai banyak laporan yang masuk kepadanya bahwa THL yang melanggar disiplinan kerja. Palanggaran tersebut dinilai telah melebihi seorang Aparat Sipil Negara (ASN).
Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, THL di Mesuji harus menjadi perhatian serius oleh masing-masing SKPD, apalagi saat ini banyak laporan bahwa THL banyak melanggar disiplin. Untuk itu, harus tegas dan diberikan sanksi tegas. “Banyak laporan bahwa kedisiplinan THL ini sagat rendah, bahkan melebihi seorang PNS. Untuk itu, kita meminta agar masing-masing SKPD mengambil sikap serta melakukan evaluasi bila perlu diambil tindakan tegas,”papar Khamami.
Dikatakan Khamami, saat ini Pemkab Mesuji telah memanjakan THL sebagaimana yang telah dilakukan Pemkab Mesuji saat ini, mulai dari honor yang telah mencapai Rp1 juta perbulan, hingga pembagian baju sergam yang diberikan secara gratis. Selain itu, kebijakan kebijakan lainnya. “Pemkab tetap akan memberikan yang terbaik bagi THL, tapi, THL juga harus tahu diri serta mawas diri didalam bekerja. Jaga kedisiplinan serta loyalitas. Jagan semaunya bekerja. Kedisiplinannya tidak diperhatikan, sehingga apsensinya menjadi bolong. Ini akan kita tindak tegas,” ancamnya.
Tak hanya itu, Khamami juga menegaskan didalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan kembali seluruh THL, serta melakukan evaluasi terhadap kinerjanya selama ini. Bila memang terbukti melanggar tentang kedisiplinannya, maka secara tegas akan kita pecat. “Akan kita berhentikan THL tersebut apabila melanggar aturan tentang kedisiplinannya. Yang jelas, kedisiplinan yang harus diutamakan,”imbuhnya.
Lebih dalam dikatakan Khamami, sanksi tegas tentunya tidak hanya akan diberikan kepada THL saja, tapi ini juga berlaku pada ASN. Apabila melanggar PP 53 tahun 2010, maka secara tegas akan dipecat secara tidak hormat. “Apabila ASN tersebut benarbenar melanggar aturan, maka secara tegas akan kita proses sesuai aturan yang berlaku yakni PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan,” tukasnya. (Sandri/Mar)









