oleh

10 Kali Menjambret, Olan Didor

Harianpilar.com, BandarLampung – Doni Saputra (24) alias Olan, tidak berkutik saat anggota Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, berhasil membekuk dirinya usai melakukan aksi penjambretan di Jalan jenderal Sudirman, Rabu (20/1/2016) malam.

Anggota Tim Tekab yang berada tidak jauh dari TKP, langsung mengejar Olan yang tercatat warga Kelurahan Gunungmas ,Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung, ketika korban wanita Davia berteriak saat tas miliknya dibetot Olan,

Kanit Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengetakan, Doni Putra alias Olan melakukan aksi penjambretan pada saat malam hari.

“Rabu malam (20/1), sekira pukul  17’00wib pelaku telah melakukan penjambretan terhadap seorang korban wanita, kemudian korban teriak, saat kejadian beruntung petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 ada di sekitar lokasi. Petugas langsung bergerak mengejar dan meringkus pelaku,” ungkap Dery, Minggu (24/1/2016).

Dijelaskan Dery, dalam modusnya pelaku Doni Putra beraksi sendirian dengan cara mengitari jalan dengan sepeda motor saat malam hari, kemudian saat melihat calon korbannya yang rata-rata wanita membawa tas, pelaku memepet kendaraan korban dan melakukan perampasan.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan penjambretan yakni lebih dari 10 kali, korban mengambil tas dan barang berharga lainya seperti hanphone dan uang tunai,” jelas Dery.

Ditambahkanya, pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri dari petugas namun upayanya itu gagal sehingga berhasil dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada bagian kakinya.

Dari pengakuan tersangka pada petugas, dirinya rela melakukan penjambretan karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sedikit tabungan untuk modal nikah november mendatang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti yaitu berupa 1unit sepeda motor dan 1 unit Handphone milik korban Devia.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365KUHP dan padal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Putra/JJ)