oleh

Penjualan Gabah Perlu Diatur Perda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dan Perum Bulog, sangat berharap ada Peraturan Daerah (Perda) untuk menekan penjualan bebas gabah ke luar Lampung.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya membuat Perda atau undang-undang untuk menekan penjualan gabah ke luar Lampung.

“Saat ini masih banyak para petani yang menjual gabah karena harga jual gabah ke Bulog dirasa para petani masih murah, sehingga para petani lebih senang menjual ke luar, kabupaten perbatasan yang lebih banyak menjual gabah seperti; Kabupaten Way kanan, Lampung selatan, Tuba dan Mesuji,” jelasnya di ruang Sungkai Balai Keratun, Selasa (19/1/2016).

Lebih lanjut Kusnardi menjelaskan, selain membuat Perda, Pemprov juga harus memperkuat penggilingan padi sehingga tidak ada hambatan dalam menggiling padi.

“Kalau kurangnya mesin penggilingan juga mengahambat makanya para petani lebih banyak menjual gabah dan mereka tahan membeli beras dengan harga mahal,” katanya.

Senada juga dikatakan Kepala Perum Bulog Lampung Dindin Syarifudin, setiap di bulan April hingga November harga gabah sangat jatuh, malah banyaknya penyerapan beras dari Sumatera selatan.

Bulog siap menyerap gabah petani berapapun banyaknya.

“Dengan penyerapan itu kita pastikan tidak akan ada impor beras,” katanya.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Fahrizal Darminto menjelaskan, Pemprov Lampung akan mencari solusi agar para petani tidak menjual gabah ke luar, selain itu untuk meningkatkan hasil pertanian, Pemprov juga akan mengalihkan pupuk subsidi dengan pupuk organic.

“Kita harus mencari alternatif bagaimana caranya dengan pupuk organik para petani bisa meningkatkan hasil pertanian, dan tidak terpaku dengan pupuk subsidi yang saat ini sangat sulit didapat,” jelasnya. (Fitri/JJ)