Harianpilar.com, Pringsewu – Rapat Paripurna DPRD Pringsewu dengan agenda pengesahan 8 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Pringsewu digelar di gedung DPRD setermpat, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu H.Ilyasa didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Pringsewu H.Handitya Narapati SZP beserta jajaran Pemerintah Kabupaten dan Muspida setempat.
Ranperda yang disahkan bersama tersebut yakni Ranperda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Tentang Izin Reklame, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung Pringsewu, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Alokasi Dana Pekon, Ranperda Tentang Pelarangan Prostitusi di Kabupaten Pringsewu, Ranperda Tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Ranperda Tentang Mars Kabupaten Pringsewu.Terkait Ranperda-ranperda yang disahkan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu H.Handitya Narapati SZP membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu H.Sujadi berharap dapat memenuhi harapan masyarakat, sekaligus dapat bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
“Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan ditetapkannya Undang-undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu memandang perlu diterbitkannya Peraturan Daerah yang mengatur masalah pemberdayaan aset-aset daerah,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu sebagai penunjang pembangunan daerah, sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
“Begitu pula mengenai Ranperda Tentang Izin Reklame. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berpendapat bahwa salah satu upaya untuk menciptakan, menjaga dan memelihara keindahan sekaligus melindungi kepentingan, keselamatan dan ketertiban umum, disamping untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perizinan reklame, perlu dibuat suatu aturan yang jelas atau tatacara perizinan maupun ketentuan teknis lainnya atas reklame dimaksud, dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Selanjutnya mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Pringsewu Kepada PDAM Way Sekampung Pringsewu, ia berpendapat bahwasanya PDAM Way Sekampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menangani masalah air bersih perlu didukung agar dalam operasionalnya dapat berjalan dengan baik, lancar, optimal dan sehat. Dan maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Way Sekampung ini adalah dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan pengembangan pelayanan kepada kepada masyarakat Pringsewu.
Terlebih lagi, Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian Indonesia, yang merupakan sarana untuk menunjang kehidupan perkembangan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. (Sahirun/JJ)