Harianpilar.com, Bandarlampung – Surat Keputusan (SK) gubernur Lampung tentang pelepasan aset berupa lahan di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung seluas 89 hektar masih menunggu persetujuan Menteri Agraria dan BPN pusat.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Lukmansyah melalui Kepala Bagian Pemanfaatan (BPAD) Safrul menjelaskan, SK Waydadi sampai hari ini belum ditandatangani Mentri Agraria, dalam lampiran juga surat ijin pelepasan aset kepada Kementerian Agraria nomor 028/3/11/2016 pertanggal 8 Januari 2016 yang ditandatangani gubernur hingga saat ini masih menunggu.
SK Aset Waydadi bernomor G/6/B.XI/HK/2016 tertanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelaksanaan Penjualan Tanah Milik Pemprov Lampung di Kelurahan Waydadi Baru (sebelumnya Waydadi) dan Kelurahan Korpri Raya (Sebelumnya Harapan Jaya) Kecamatan Sukarame, Bandarlampung sebelumnya telah ditandatangani gubernur dan telah diserahkan ke BPN pusat.
“Ya posisinya sekarang kami masih nunggu SK untuk persetujuan pelepasan dari kepala BPN ini. Jika sudah langsung dieksekusi dan diproses, baru nanti tim koordinasi pelepasan aset bisa bekerja,” katanya melalui telepon selulernya, Minggu (17/1/2016).
Sementara itu Tim Koordinasi Penyelesaian Aset Tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang diketuai Asisten IV Hamartoni Ahadis nantinya akan melakukan sosialisasi dan pemberian informasi ke masyarakat tentang tata cara pembayaran dan sebagainya.
“Nanti ada rapat tim, yang penting adalah hasil dari penilaian tim appraisal hasil dari identifikasi dan inventarisir bidang tanah. Kemudian menetapkan harga perbidang yang pasti berbeda-beda,” jelasnya.
Meskipun tidak bertemu dengan Kepala BPN pusat, pihaknya tetap menyampaikan surat dan menunggu tanggapan atau balasan dari Menteri ATR tersebut.
“Kita menunggu dari BPN, surat harus kita sampaikan, soal gak ketemu atau enggak kan gak harus berada di tempat terus. Ini sudah sesuai janji kami, sebelum minggu depan sudah bisa clear persetujuan BPN. Baru bisa dilakukan pelelangan setelah apparaisal,” jelas Sapurl.
Menurut Saprul, Pemprov Lampung sangat berharap agar SK tersebut ditandatangani dengan cepat. (Fitri/Juanda)









