Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) turun sebesar enam persen untuk kelas ekonomi, seiring turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Hasil ini ditetapkan dalam rapat Dinas Perhubungan melibatkan stakeholder termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Perwakilan Lampung, di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kamis (14/1/2016).
Kepala Dinas Perhubungan Idrus Efendi mengatakan, meski penurunan tarif sudah ada kesepakatan, tapi masih menunggu draf revisi yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor Surat Edaran No 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi ditanda tangani oleh Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo.
“Karena dasar hukum kita acuanya Pergub tersebut. Namunkan masih dibuat drafnya yang kemungkinan bisa diberlakukan Januari ini,” katanya.
Menurut Idrus penurunan tarif dilakukan untuk kepentingan masyarakat Lampung, dalam rapat diputuskan penurunan tarif sebesar lima persen.
” Iya sama saja lima atau enam persen beda dikit tidak masalah, intinya kita tampil beda dengan provinsi lain demi memberi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Idrus.
Apabila di lapangan tidak melakukan penurunan tarif, pihaknya berjanji akan melalukan pemantauan dan akan ditindak tegas.
“Kita siap memantau kelapangan akan kita tindak tegas, tapi saya yakin semuanya akan memberlakukan tarif ini dan tidak ada yang keberatan, perlu diingat kalau untuk kelas eksekutif merupahkan kewengan pusat,” jelasnya. (Fitri/Juanda)