Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang pelepasan aset Waydadi, Sukarame, seluas 89 hektar masuk final. Saat ini Biro Perlengkapan Aset dan Daerah (BPAD) telah mengajukan SK tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) setelah Gubenur Lampung M Ridho Ficardo menandatanganinya.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Lukmansyah melalui Kabag Pemanfaatan BPAD Safrul Al Hadi meyebutkan, bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan SK kepada Seketariat Jendral melalui Biro Umum Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Hari ini, Senin (11/1/2016) pagi kami dan rekan-rekan Biro Hukum mendatangi Kantor BPN RI untuk menyerahkan berkas-berkas terkait pelepasan aset Waydadi. Tapi pada saat kesana Pak Menteri Ferry Mursyidan Baldan tidak berada di tempat,” ujar Saprul, melalui Blackberry Messenger (BBM), Senin (1/11/2016).
Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Humas Lampung Barat ini menjelaskan, Pemprov Lampung sangat berharap agar SK tersebut ditandatangani dengan cepat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang.
“Tapi yang jelas untuk permohonan persetujuan sudah dikirimkan, kita yakin dan optimislah Januari ini sudah diteken oleh beliau (Menteri Ferry) apalagi seyogyanya gubenur Lampung juga komunikasinya sangat baik dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Setelah ditanda tangani, selanjutkan Pemprov Lampung akan menunjuk tim penafsir harga. Yakni dua tim BPN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung.
“Mereka tim independen (sendiri) yang akan menghitung total 1.669 bidang tanah sesuai peta berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan BPN Kota Bandarlampung, tertanggal 10 November 2009 yang ditandatangani kepala kantor BPN kota Bandarlampung, Sihmanto lalu,” jelasnya.
Safrul menuturkan dalam isi konsep surat tersebut ada beberapa poin yakni, SK tentang Penetapan Pelaksanaan Penjualan Tanah Milik Pemprov Lampung di Kelurahan Way Dadi Baru (sebelumnya Waydadi) dan Kelurahan Korpri Raya (Sebelumnya Harapan Jaya) Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
Sebelumnya Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, pembebasan lahan itu sendiri dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih nyaman menempati rumah yang dihuninya, tanpa khawatir suatu saat akan digusur mengingat lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Nantinya penetapan harga akan dilakukan oleh Tim Appraisal (penaksir harga). Sementara Pemprov akan diminta untuk melakukan pengawasan ketat bersama dengan DPRD Lampung,” jelasnya. (Fitri/Juanda)