oleh

Pengadaan Satpam PT KAI ‘Bermasalah’

Harianpilar.com, BandarLampung – Proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa satuan pengamanan (Satpam) yang digelar PT KAI Subdivre III,2 Tanjungkarang, Bandarlampung diduga bermasalah. Proyek tahun 2015 dengan nilai Rp 6 miliar lebih tersebut, terindikasi praktek persekongkolan yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang, sebagaimana yang dimuat dalam Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE).

Ketua Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Ery Setyanegara mengungkapkan, berdasarkan laporan Direktur PT Adam jaya Satria Perkasa, Sri Rahma Dadang yang merupakan peserta lelang menjelaskan, jika adanya keganjilan terhadap proses lelang pekerjaan tersebut, selain itu juga ditemui adanya indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang terhadap proses lelang pada pengadaan barang dan jasa Satuan Pengamanan (Satpam) PT. KAI Tanjungkarang Pada Anggaran 2015.

“Jaringan pemberantasan Korupsi  akan mengungkap kebobrokan pada pada proses lelang yaitu berupa pengadaan barang dan jasa Satuan Pengamanan (Satpam) pada PT.KAI tersebut, selain itu indikasi lain yang kami temui yakni adanya roma persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang oleh panitia lelang PT.KAI Sub.Divisi Regional III.2 Tanjung Karang, sebab pada proses tender yang digelar PT.KAI tidak menjalankan aturan sebagai mana yang termuat dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Eletronik),” ungkapnya, saat menggelar pers konferens, Senin (11/01/2016).

Menurut Ery, dari tiga peserta lelang yang mengajukan tender yakni, PT.Jaka Perkasa, PT.Way Seputih, dan PT.Adam Jaya Satria Perkasa, seharusnya PT.KAI melakukan evaluasi data administrasi dan data teknis dengan menggunakan sistem gugur namun pada kenyataannya evaluasi tersebut justru PT. Jaka Perkasa yang diluluskan.

“Padahal PT ini belum sepenuhnya memiliki Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari pihak kepolisian baik persetujuan dari Polda Sumatera Selatan ataupun Polda Lampung,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada tanggal 8 Desember 2015 lalu  PT.Adam Jaya Satria Perkasa mengambil berkas BUJP di Polda Lampung, lantaran mendapatkan informasi bahwa rekomendasi terkait BUJP PT.Jaka Perkasa baru akan diproses.

“Keganjilan semakin menguak setelah PT.Jaka Perkasa masuk dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang. Padahal, rekomendasi BUJP yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Lampung terlebih dulu harus dikirim ke Mabes POLRI, dan ini memerlukan waktu sekitar dua (2) mingguan setelah pemberkasan, Jadi tidaklah mungkin pada tanggal 10 Desember 2015 atau dua hari setelah berkas masuk PT. Jaka Perkasa langsung mendapatkan lampiran surat BUJP tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu keganjilan lain terlihat pada jaminan penawaran, PT.Jaka Perkasa yang berjumlah Rp5.784.308.000 dengan jaminan di BANK Bukopin sebesar Rp191.322.126.Kemudian, untuk PT.Way Seputih Rp6.295.905.900 dengan jaminan di BANK Bukopin sebesar Rp191.322.126. Disini terlihat adanya kejanggalan dengan nilai penawaran yang berada di PT Jaka Perkasa Rp5.784.308.000 dan PT.Way Seputih Rp6.295.905.900, akan tetapi pada nilai jaminan yang ada terdapat kesamaan nilai sebesar Rp191.322.126.

“Menurut peraturan lelang nomor: 102 PT.KAI tentang Fee Management/Vendor adalah 10 persen-8 persen apabila dibawah 8 persen maka patut dilakukan pengkajian ulang atau dinatakan gugur, Oleh karenanya aturan yang mana yang dipakai oleh panitia lelang PT KAI Sub Divisi Regional III.2 Tanjung Karang dalam proses tersebut,” paparnya.

Untuk itu, tegasnya, pihaknya mengimbau agar pimpinan pusat PT KAI dapat memberikan teguran serta sanksi terhadap panitia lelang, dan aparat hukum dapat memonitoring dan mencermati kelanjutan proses lelang yang dilakukan oleh PT.KAI, baik proses tender jasa Satuan Pengamanan (Satpam) maupun proses-proses tender lainnya. (Putra/Juanda)