Harianpilar.com, Tanggamus – Muhni (68) warga Dusun Sukarame, Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, terpaksa harus menjalani masa tuanya di dalam hotel prodeo (penjara) lantaran menjadi pelaku pencabulan yang dilakukannya terhadap tiga bocah perempuan berinisial R, I (5) dan N (4) .
Kapolsek Pugung Iptu Irfan Panjaitan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, pria renta yang berprofesi sebagai seorang petani tersebut ditangkap dikediamannya setelah adanya laporan dari orang tua N yakni Yulianto dan Dewi Retno Ningsih, yang melaporkan tentang kelaukan tidak senonoh terhadap putri bungsunya tersebut. Di mana, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa putrinya itu diketahui pada hari rabu (6/1/2016) lalu saat ibu korban hendak memandikan putri bungsunya. Tiba-tiba sang anak menangis kesakitan seusai buang air kecil.
“Seperti ibu pada umumnya pasti langsung tanggap, kenapa anak nya menangis setelah buang air kecil. Betapa terkejutnya ibu ini tatkala mendengar kesaksian putrinya tersebut, bahwa dirinya (korban) menjadi pelampias nafsu birahi dari Muhni. Dan terlihat pada bagian kemaluannya terjadi pembengkakan. Akhirnya ibunya ini bawa anaknya ke rumah sakit untuk melakukan visum,” kata Irfan Panjaitan, saat disambangi di kantornya, Senin (11/1/2016).
Berbekal hasil visum yang menyatakan ada luka sobekan sepanjang 3 milimeter (mm) dibagian dalam kemaluan dan pengakuan dari putrinya, orang tua N yang tidak terima anak bungsunya mendapatkan perlakukan bejat, berangkat ke Polsek Pugung untuk melaporkan perbuatan Muhni yang dinilai sudah menyimpang itu.
“Kalau dari cerita N, pada selasa (5/1/2016) siang pukul 13.30 wib, korban hendak pulang kerumahnya dari kediaman pamannya yang tidak jauh, setibanya di depan rumah pelaku. Korban di panggil dan diajak masuk kedalam, sesampainya didalam pelaku langsung melakukan aksi cabulnya dan setelah selesai, korban di beri imbalan uang sebesar Rp2 ribu,” jelasnya.
Saat koran ini berkesempatan mewawancarai pelaku yang kala itu memakai celana dasar hitam, jaket bertuliskan salah satu club bola dan mengenakan peci itu dengan lancar dan tanpa beban menceritakan perbuatan bejatnya tersebut. Dari penuturannya, pelaku mencabuli ketiga korbannya itu lantaran didasari faktor geregetan/gemas, yang kemudian berubah jadi nafsu birahi yang pada akhirnya memutuskan untuk mencabuli ketiga bocah malang tersebut.
Ia mengakui, dalam menjalankan aksinya. Korban diajak masuk kedalam rumahnya, kemudian diciumi, di telentangkan diatas tempat tidur sambil dipeloroti celana dalamnya. Kemudian, pelaku tanpa segan dan rasa belas kasihan, menjilati kemaluan korbannya dan pada puncaknya, pelaku memasukan jari kelingkingnya kedalam kemaluan korban dengan menggunakan sedikit air liurnya dan gerakan keluar masuk. Dan dari pengkuan pelaku, Korban R sudah tujuh kali dicabuli, I dua kali dan N baru satu kali.
“Ya namanya juga godaan setan pak, dan sebenernya gak ada rasa apapun sih. Saya juga gak sampe mengeluarkan sperma saya, dan hanya menggunakan jari kelingking bukan kemaluan saya, karena saya udah tahu tidak akan muat juga. Lagi pula tidak sampe masuk dalam kok pak,” jelasnya dengan mimik wajah tanpa rasa penyesalan, sambil bercerita bahwa saat muda dirinya pernah melalanglang buana mencari wanita dan sudah menikah sebanyak empat kali.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 287 dengan ancaman pencara sembilan (9) tahun ditambah dengan pasal 81-82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta. (Imron/Juanda)