Harianpilar.com, Lampung Utara – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), Jumat (8/1/2016) malam berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras (Miras) dalam sebuah mobil minibus jenis APV.
Penyitaan 33 dus Miras berbagai merek itu diawali dari kecurigaan anggota Sabara Polsek setempat terhadap mobil pribadi APV bewarna gold bernopol B 8812 FJ yang saat itu melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat tak jauh dari Mapolsek setempat.
Kapolsek Abung Barat AKP. Saripudin saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan minuman haram tersebut oleh anggotanya. Menurutnya saat menggelar razia malam untuk menekan aksi kejahatan anggotanya melihat mobil APV melaju sangat kencang. Merasa curiga anggotanya pun mengejar dan memberhentikan mobil tersebut. Alhasil dalam mobil tersebut didapati puluhan dus miras.
“Merasa curiga anggota saya mengejar dan mengehentikan mobil APV tersebut, dan mendapati 33 dus miras dalam kendaraan itu,” terang Saripudin di Mapolsek, Sabtu (9/1/2016).
Selain mengamankan 33 dus miras berbagai merek (Mansion, Whisky dan Vodka), pihaknya pun juga menahan dua orang yang ada dalam mobil tersebut. Ke dua orang tersebut adalah Endang Sobari (38) warga Manggarai Jakarta Selatan, Ling ling (35) warga Pademangan Jakarta Utara.
Kedua orang tersebut saat ini masih ditahan di mapolsek untuk dimintai keterangan.
“Miras tersebut berasal dari Jakarta dan akan dibawa ke Baturaja Sumatera Selatan. Kedua orang pembawa miras tersebut masih kami mintai keterangan untuk pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya agen besar Miras,” tandasnya. (Iswant /Yoan/JJ)









