Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski pemerintah pusat memutuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, namun hal ini tidak mempengaruhi penurunan tarif angkutan antar Provinsi Lampung.
“Tarif angkutan masih normal seperti sebelumnya, hanya saja nanti kita akan rapatkan dengan organda atas penurunan BBM ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2016).
Diketahui harga bensin Premium turun menjadi Rp7.150/liter dari harga semula Rp7.300/ liter. Sedangkan harga Solar turun menjadi Rp5.950/liter dari harga sebelumnya Rp6.700/liter. Perubahan harga ini berlaku mulai 5 Januari 2016 kemarin.
“Iya kita tahu akan penurunan itu, kita juga masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan, jika masih menggunakan atau sesuai tarif atas dan bawah, artinya tidak ada penurunan tarif angkutan. Kita lihat saja nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut Idrus menjelaskan, tarif angkutan juga bisa diukur melalui perjalanan/kilo meter antar kabupaten.
“Kalau provinsi-provinsi, jadi kita masih menunggu dari kementerian, sepanjang mereka menggunakan tarif atas -bawah ya akan tetap. Penurunan harga premium itu kan tipis sekali Rp100 jadi kemungkinan tidak bakal mengalami perubahan tarif angkutan umum antar kabupaten di Provinsi Lampung ini,” tegasnya.
Beda halnya jika penurunan harga BBM (Premium) tersebut kisarannya mengalami penurunan hingga Rp500/liter, maka tak menutup kemungkinan tarif angkutan umum di Lampung pun akan mengalami perubahan atau mengalami penurunan. (Fitri/JJ)