Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Kabupaten Tulangbawang (Tuba) mengendus adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek ruas jalan Cendana Kecamatan Menggala milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat yang terindikasi adanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu.
Bahkan, Korps Adiyaksa itu memastikan akan segera mengusut dan menindaklanjuti pemberitaan terkait proyek itu.”Secara kasat mata memang ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek itu. Kita juga sudah baca pemberitaan terkait masalah itu, dan kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Menggala, Adi, baru-baru ini.
Adi berjanji akan terus memantau dan mengawasi proyek itu dan mengingatkan jika ditemukan ada penyimpangan maka pihaknya akan bersikap tegas.”Kita belum bisa terlalu jauh berkomentar.Tapi saya pastikan akan terus mengawasi dan mewarning akan bersikap tegas jika ditemukan persoalan,” pungkasnya.
Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mengapresiasi langkah cepat Kejari Menggala itu. Menurutnya, Kejaksaan sudah bisa memilik bukti permulaan untuk melakukan pengusutan.”Informasi yang disampaikan media itu sudah bisa menjadi bukti awal untuk bertindak. Tinggala bagai mana komitmen Kejaksaan saja, jika komitmen Kejaksaan baik dalam menegakkan aturan maka proses pengusutannya akan berlangsung cepat,”tandasnya.
Apriza mendesak agar Kejari Menggala segera memeriksa pihak-pihak terkait.”Periksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui benar atau tidak persoalan itu. Konfrontasi dengan fakta-fakta di lapangan. Jadi bisa diketahui siapa yang paling bertanggung jawab. Proses tendernya juga harus ditelisik juga,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perealisian sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang tahun 2015 diduga kuat sarat penyimpangan. Mulai dari perencanaanya hingga pengerjaan dan penggunaan materialnnya terindikasi tidak sesuai ketentuan.
‘Borok’ PU Tuba itu sangat terlihat pada perealisasian proyek rehabilitasi/peningkatan jalan sampai dengan hotmik ruas jalan Cendana Kecamatan Menggala. Proyek yang memiliki volume panjang 096 Km dan lebar 13 Meter ini dikerjakan dalam dua tahap. Mulai dari pengadaan konsultan perencanaan, pengawas dan pelaksana kontruksinya proyek ini dilakukan dalam dua tahapan. Hal itu jelas mengindikasikan perealisasian proyek itu tidak menganut prinsif efensiensi dalam penggunaan anggaran.
Berdasrakan penelusuran, pengadaan konsultan perencanaan tahap peratama dilakukan tahun 2014 senilai Rp123 juta yang dikerjakan oleh CV. Sumber Daya Teknik. Pengadaan konsultan tahap lanjutan dilakukan pada tahun 2015 dikerjakan CV.Razaktha Sulton senilai Rp22jta. Sementara, untuk pekerjaan kontruksi dilakukan pada tahun 2015, tahap pertama dikerjakan CV.Tata Laksana dengan nilai Rp3,4 Miliar dan tahap kedua dikerjakan CV.Lumbung Berkah dengan pagu Rp1,1 Miliar.
Dalam perencanaan tahap pertama yang dilakukan CV Sumber Daya Teknik, proyek itu memiliki volume masing-masing panjang jalur kanan dan kiri 0,96 Km dan lebar 6,5 Meter, item pekerjaan didalam perencanaan itu yakni penambahan badan kurang lebih 2 meter.Namun, dalam pelaksananya pekerjaan kontruksi tahap pertama yang dikerjakan CV.Tata Laksana dengan pagu Rp3,4 Miliar itu pada jalur kiri dikerjakan semua dari sta 0-960 meter, untuk jalur kananhanya dikerjakan dari Sta 0-400 Meter saja. Sedangkan sisanya 560 meter dilanjutkan kembali pada APBN-P dikerjakan oleh CV.Lumbung Berkah dengan pagu Rp1,1 Miliar.
CV.Sumber Daya Teknik telah melakukan CCO atau penambahan volume pekerjaan sepanjang 30 meter. Penambahan volume pekerjaan tersebut berdasarkan kelebihan pembayaran yang ada didalam RAB. Berdasarkan perhitungan dari pihak konsultan pengawas, sehingga total jumlah volume yang dikerjakan pihak rekanan pada jalur kanan menjadi panjang 530 meter. Akan tetapi volume kegiatan lanjutan pada rehap jalan cendana tersebut, didalam perencanaan volume panjang yang dilelang tetap panjang 560 meter.
Hasil pekerjaan lanjutan yang dilakukan CV.Lumbung Berkah dengan pagu Rp1,1 Miliar diduga tidak jauh berbeda dengan tahap pertama. Warga setempat, Iwan, mengatakan, batu onderlag yang digunakan pihak rekanan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sebab, setahu pihaknya batu yang digunakan merupakan batu yang pernah akan dipakai pada proyek Rehabilitasi Jalan Gunung Sakti, namun ditolak oleh masyarakat dan pihak konsultan pengawas dikarenakan batu itu bercampur tanah.
“Anehnya pengawas dari Dinas PU maupun dari Konsultan Pengawas membiarkan hal itu,” cetusnya.
Bahkan,lanjut Iwan, aspal yang digelar oleh pihak rekanan juga sangat tipis,”Parahnya lagi, pihak rekanan juga menghotmik jalan pada tiga gang dengan total panjang hampir 300 meter, setahu saya penanganan pada jalan lingkungan dan jalan poros itu berbeda. Kalau memang pembayaran pekerjaan rehabilitasi lanjutan pada jalan cendana lebih, kenapa tidak dikembalikan ke Kas Negara saja, kok pengajuan CCO dengan mengaspal jalan lingkungan diterima oleh Dinas PU, padahal semua ruas jalan cendana sudah diperbaiki,” cetusnya.
Seharusnya, jelas Iwan, Dinas PU Tulangbawang tidak mengabulkan pengajuan CCO Pihak rekanan, karna penanganan pekerjaan jalan jalur dua Cendana dan Jalan lingkungan sangat jauh berbeda, sehingga penanganan oleh pihak rekanan pada jalan lingkungan untuk memenuhi volume pekerjaan jalan cendana, terkesan asal-asalan. (Merizal/Juanda)