oleh

Kejari Tanggamus Musnahkan 11 Gram Sabu Sabu

Harianpilar.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung, Tanggamus, kemarin (15/12/2015) siang membakar barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan (narkoba) beserta perangkat hisapnya. Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotaagung Iwan Setiadi. Dia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana sejak September 2014 hingga Desember 2015, sebanyak 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Ini merupakan barang bukti yang memang disisihkan dari barang-barang untuk pembuktian di persidangan. Sehingga untuk berapa besar nilai nominalnya, tidak kami kalkulasikan,” terang Iwan, mendampingi Kajari Kotaagung Taufan Zakaria.

Kasi Intel Asep Amaruddin Ma’ruf menjelaskan, barang bukti jenis narkoba bukan tanaman, yaitu sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 11,325 gram. Kemudian narkoba jenis tanaman yaitu ganja, seberat 1.830 gram.  “Selain sabu-sabu dan ganja kering, kami juga memusnahkan 26 butir pil ekstasi berbagai jenis. Lalu 54 bong atau alat hisap sabu-sabu, belasan korek gas, tas berbagai ukuran, dan 2 unit timbangan digital,” beber Asep.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Kasi Intel, merupakan pelaksanaan dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung. Kemudian lebih penting dari itu, adalah upaya pencegahan terjadinya kemungkinan penyalahgunaan atau hilangnya barang bukti. Turut hadir juga dalam pemusnahan kemarin, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Polres Tanggamus.

Untuk diketahui, definisi barang sitaan dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman.

Kemudian, mengenai rampasan diatur dalam Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan ini menegaskan bahwa, dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘hasil’ adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana narkotika.

“Jadi, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan prekursor narkotika, tetapi juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, serta barang-barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lalu hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,” jelas Asep. (imron/joe)