Harianpilar.com, Lampung Selatan – Warga Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diminta waspada terhadap peredaran uang palsu (Upal), mengingat di beberapa kecamatan peredaran Upal ini mulai marak.
Seperti yang terjadi di SPBU Sidomulyo, Lamsel, Minggu (13/12/2015) salah seorang petugas SPBU mengaku kerap menerima uang palsu dari konsumen. Di mana upal yang ditemukan yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar atau senilai total Rp200 ribu.
Menurut Pimpinan SPBU Sidomulyo Syamsudin mengatakan, peredaran Upal tersebut sudah mulai marak sejak sepekan yang lalu. Uang tersebut masuk dari para pembelian BBM (bahan bakar minyak) di SPBU-nya.
“Hari ini saja, petugas (operator SPBU) kita mendapatkan 3 lembar, pecahan 100 dan 50 ribu rupiah,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, yang lebih mengherankan lagi, berdasarkan keterangan karyawannya, dalam setiap hari ada saja pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli BBM. Namun, berkat kejelian petugas, uang palsu tersebut langsung dikembalikan dan ditukar dengan uang asli.
“Setiap hari sebenarnya ada saja, tapi kita bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu. Untuk itu, saya tegaskan kepada petugas untuk lebih teliti lagi melihat uang (palsu) yang coba digunakan oleh pembeli dan tidak mudah tertipu,” tambahnya.
Syamsudin juga melanjutkan, kualitas uang palsu yang didapatkan karyawannya tergolong sangat baik dan cenderung hampir menyerupai uang asli pada umumnya. Namun, perbedaan yang nyata hanya pada saat uang tersebut diraba karena sedikit halus.
“Hampir sama persis, malahan kalau dilihat nyaris tidak ada perbedaan, tapi saat diraba baru terasa berbeda dengan uang asli,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, peredaran upal yang ditemukan ditempatnya menunjukan grafik peningkatan bila dibanding bulan lalu.
“Bulan lalu ada tapi tidak banyak. Bulan ini hampir setiap hari ditemukan. Ya kita harapkan, ditempat lain tidak ditemukan upal seperti ini,” harapnya.
Terpisah, Kapolsek Sidomulyo AKP Deperen Antoni saat dimintai tanggapan terkait penemuan upal tersebut mengatakan, pihaknya meminta agar masyarakat utuk dapat lebih hati-hati terhadap peredaran uang palsu tersebut.
Karena menurutnya, jeratan sanksi hukum akan diberikan tidak hanya pada pembuat melainkan saksi tersebut kan diberikan kepada masyarakat yang menyimpan.
“Mudah-mudahan, masyarakat dapat langsung menilai bila mendapatkan upal ini, dan segera melapor ke petugas bila menemukan agar bisa diselidiki lebih jauh peredaran (upal) ini,” kata dia. (Saipul/Juanda)