Harianpilar.com, Tanggamus – Terkait adanya dugaan penyimpangan atas pelaksanaan Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Siran Galih, Desa Pematang Begelung, Kecamatan Hulubelu, yang dikelola Dinas PU Tanggamus tahun 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung akan mendalami temuan proyek senilai Rp 1,4 miliar itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung Asep Amarudin Ma’ruf, SH, menegasakan, jika pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengkroscek dokumen proyek Dinas PU Tanggamus tersebut.
“Kami akan kroscek Dokumen dulu, pekerjaan tersebut memang ada atau tidak dan jika memang seperti yang diberitakan sesegera mungkin kami akan Pulbaket dan puldata,” tegasa Asep, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/12/2015).
Menurut Asep, jika Surat Perintah Kerja (SPK) sudah dikeluarkan, seharusnya kontraktor atau rekanan wajib mengerjakan pekerjaan proyek tersebut sampai selesai dan sesuai kontrak.
“Seharusnya jika SPK sudah turun pihak rekanan atau kontraktor harus mengerjakan, apalagi jika sudah mengambil dana awal 30 persen, tetapi kami akan kroscek dokumen, baru kita turun ke lapangan untuk mengumpulkan data-data pendukung mengenai pekerjaan tersebut,” tegasnya lagi.
Terpisah, Dinas PU Tanggamus melalui Sekretaris Retno Noviana ST.MT menjelaskan, jika pihaknya akan mengecek dulu pekerjaan proyek tersebut, karena ini pekerjaan tahun 2014.
“Kami akan cek berkas dahulu dan ke lokasi, setelah itu baru kami bisa beri tanggapan tentang masalah pekerjaan tersebut, mengenai waktunya, pokoknya secepatnya kami akan laksanakan,” ujar Retno, Selasa (8/12/2015).
Retno juga berjanji jika sudah melakukan kroscek ke lokasi akan segera memberikan penjelasan.
“Kami tidak bisa memastikan waktunya tetapi seandainya nanti selesai sahari langsung akan kami beritahukan kelarifikasinya jadi tunggu aja ya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaksanaan proyek di Dinas PU Tanggamus ditenggarai sarat penyimpangan, mulai dari proses pelelangan hingga pelaksanaannya. Bahkan, proyek pembukaan badan Jalan Pekon Sirna Galih, Desa Pematang Begelung, Kecamatan Hulubelu, senilai Rp1,4 miliar, belum juga dikerjakan.
Padahal, dalam kontrak kerja pelaksana CV Eki Jaya Mandiri nomor kontrak : No 600/002-BM-01/03/2014 kontrak 24 April 2014 SPK : tgl 28 April 2014, selaku pemenang tender, pelaksanaan pekerjaan harus selesai 6 Agustus 2014. Terlebih, ada dugaan jika pihak rekanan sudah menerima 30 persen dari nilai proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembukaan badan jalan dan peningkatan sampai dengan onderlag dan Boxulvert serta gorong-gorong, pemasangan talud di jalan Pekon Sirna Galih, Desa Pematang Begelung, Kecamatan Hulubelu Kabupaten Tanggamus, hingga habis masa kontrak 6 Agustus 2014 tidak juga dikerjakan. Diduga, pihak Dinas PU Tanggamus melakukan sendiri pekerjaan tersebut, langkah tersebut diduga dilakukan sebagai alasan guna mempertanggung jawaban anggaran yang telah ditarik oleh pihak rekanan sebesar 30 % dari nilai kontrak.
Selain itu, pekerjaan seharusnya segera dimulai pihak pengawas atau konsultan sudah bisa membuat skedul/ kurva laporan pekerjaan. Dan bila dihitung dari tanggal SPK sampai saat ini bulan Agustus sudah masuk 3 bulan lebih berjalan berarti sisa tidak sampai 5 bulan lagi sesuai kontrak ,maka kurva / skedul pekerjaan yang seharusnya naik sesuai dengan berjalannya waktu dan hasil pekerjaan.
Terkait pencairan uang muka sebesar 30 persen atas proyek tersebut, terindikasi jika ada permainan dan kerjasama antara rekanan dengan oknum dinas.
Hasil temuan juga mengarah kepada penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan kontrak. Pembukaan badan jalan tersebut hanya menggunakan alat berat berupa Dozer dan tidak menggunakan eksavator. Bahkan, tidak buat kemiringan pada tebing galian, sehingga berpotensi terjadi longsor.
Selain itu, badan jalan di tempat tersebut tidak merata, ada yang hanya empat meter, ada yang lima meter, sedangkan standar pembukaan badan jalan enam meter tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB.
Galian siring juga belum tergali sampai saat ini, sementara dalam RAB/ Spesifikasi harus ada. Bahkan, alat berat yang digunakan untuk pelebaran jalan tersebut milik Dinas PU Tanggamus, diduga upaya ini untuk mengelabui agar terlihat pekerjaan tersebut tidak bermasalah. Yang lebih parah, pihak rekanan diduga menghilang alias tidak bertanggung jawab.
Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntanbilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Senin (7/12/2015) mengatakan, jika temuan tersebut sangat berpotensi merugikan Negara, terlebih sudah ada anggaran proyek yang dikeluarkan Dinas PU Tanggamus ke rekanan.
“Ini sangat jelas jika pelaksanaan proyek pembukaan badan Jalan Pekon Sirna Galih, Desa Pematang Begelung, Kecamatan Hulubelu, sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara,” ungkap Handri.
Untuk itu, kata Handri, pihak Kejaksaan secepatnya melakukan penyidikan terhadap pejabat Dinas PU Tanggamus, sebelum ada oknum yang berupaya menghilangkan data atau bukti.
”Secepatnya Kejaksaan melakukan penyidikan sebelum terlambat,” tegasanya.
Sebelumnya, Kepala pekon beserta warga Sirna Galih, Kecamatan Hulubelu, Kabupaten Tanggamus, dengan sukarela memberikan surat pernyataan pembebasan lahan untuk penambahan pelebaran jalan selebar 3 m.
Karena yang tersedia hanya 3 M danwarga siap menambah 3 M, maka kini lebar jalan menjadi 6 mx3 KM onderlag, boxulvert serta gorong-gorong, pemasangan talud.
Terkait temuan ini, pihak Dinas PU Tanggamus belum bisa dimintai keterangannya. Bahkan mantan Kadis PU Tanggamus Muklis dan Kadis PU Tanggamus Riswanda Junaidi, keduanya belum bisa dihubungi. (Imron/Juanda)









