Harianpilar.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, membuka acara penyampaian pendapat di muka umum. Acara tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kotabumi, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, Agung mengatakan, dalam kehidupan yang demokratis khususnya di Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.
“Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” terang Agung.
Artinya, lanjut Agung, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara,baik dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pula menyampaikan pendapat di muka umum.
Oleh karenanya, sebagai orang terdidik kita harus bersikap cerdas dan kritis terhadap segala fenomena kehidupan yang ada.
“Dalam menyampaikan pendapat harus kritis konstruktif. Bukan asal kritis tetapi tidak memberikan solusi sebagai respon dari setiap kejadian yang ada. Dan sikap kritis tersebut bersumber dari pendidikan dan ilmu yang didapat selama bersekolah”, tutur Agung.
Dengan demikian diharapkan Pelajar di Lampung Utara dapat lebih leluasa untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang sangat positif bagi pengembangan karakter generasi muda, Khususnya di Lampung Utara agar menjadi generasi yang kritis, mandiri dan bertanggung jawab.
“Saya berharap generasi muda Lampung Utara tumbuh menjadi generasi yang memiliki sikap, opini dan pandangan mengenai realitas sosial di sekitarnya,” tandasnya. (Iswant/Yoan/JJ)