Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap Lukman Haryanto (38), tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, di jalan P Antasari, Bandarlampung, belum lama ini.
Lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki Lukman sebelah kanan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya, di Mapolresta Bandarlampung, Senin (7/11/2015) mengungkapkan, saat ditangkap tersangka pada 25 November 2015 lalu di Jalan P. Antasari.
Dery menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka bersama dua rekan lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Kami masih terus melakukan perkembangan dan teman-temannya saat ini sudah membentuk komplotan-komplotan pecah kaca. Tersangka sudah melakukan aksinya beberapa kali di kawasan Bandarlampung dan Lampung Selatan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yang dipakainya saat penangkapan, dan pecahan atau serpihan busi.
Lukman mengaku sudah enam kali melakukan aksinya di Bandarlampung.
“Saya sudah melakukan 6 kali, saya melakukanya di Wayhalim, Kedaton dan Rajabasa,” ungkapnya.
Dari hasil penjualan barang barang curianya, ia gunkan untuk kebutuhan sehari-hari, karena dari bejualan batu akik Lukman mengaku masih kurang untuk mencukupi kebutuhanya.
Atas perbuatan tersangka, Lukman diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Qoyid/JJ)









