Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan pengungkapan kasus dugaan penyimpangan anggaran internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu menguat. Setelah sebelumnya DPRD setempat akan melakukan investigasi terhadap temuan ini, kali ini Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pringsewu didesak untuk segera memeriksa oknum Diskominfo yang diduga terlibat dalam proses pengelolaan anggaran internet dengan total anggaran sekitar Rp600 juta.
Tim Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Transparansi Akuntabilitas Publik, Handri MD mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran internet di Diskominfo Pringsewu. Sebab, temuan tersebut berpotensi kuat merugikan Negara.
“Ini bisa mengarah kepada kerugian Negara, untuk itu Kejaksaan harus segera melakukan penyidikan dengan memanggila pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut,” tegas Handri, saat dihubungi via telepon, Minggu (6/12/2015).
Handri juga meminta inspektorat setempat untuk melakukan audit ienvestigasi atas penggunaan anggaran internet tersebut.
“Inspektorat juga harus melakukan audit untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan pada pengelolaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus adanya dugaan mark up hingga pengggelapan dana pembayaran bandwiht/ internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pringsewu, bakal melebar. Pasalnya, DPRD Pringsewu berjanji akan melakukan investigasi terhadap temuan tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses kegiatan tersebut.
“Saya akan tanyakan langsung atas dugaan mark up angggaran internet dan pembayaran internet yang mengakibatkan internet di sejumlah SKPD tidak nyala,” kata Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Joko, saat dihubungi via telepon, Rabu (2/12/2015).
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya penggelapan hingga mark up pada kegiatan proyek pengadaan barang belanja bandwith/internet tahun anggaran 2015 dengan total Rp603 juta, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pringsewu, berpotensi merugikan negara. Terlebih, biaya internet SKPD yang selalu dibayarkan ke Diskominfo Pringsewu dengan nilai Rp160 juta diduga tidak disalurkan.
Tercatat ada dua item kegiatan pengadaan belanja internet di Diskominfo yang diduga ‘Menyimpang’ di antaranya, anggaran bandwith/internet senilai Rp160 juta dan pengelolaan anggaran belanja kawat/faksimili/internet/TV kabel/TV satelit dengan nilai Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit ini, dianggarkan tiga kali dalam satu tahun.
Tercatat ada tiga kali pengadaan dengan peruntukan Belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp325 juta.
Belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp18 juta dan belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp100 juta.
Dari ketiga item pekerjaan tersebut, diduga pihak Diskominfo tidak melaksanakan pekerjaan belanja tersebut secara keseluruhan. Bahkan, prosesnya tidak melibatkan bidang pengadaan.
Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon menegaskan, setiap pekerjaan proyek pengadaan item pekerjaan harus sesuai dengan speksifikasi, jika dalam pekerjaan tidak sesuai ketentuan, maka pekerjaan itu sangat berpotensi merugikan Negara.
Terlebih, kata Handri, ada dugaan anggaran pembayaran internet yang bersumber dari SKPD tidak direalisasikan Diskominfo, sehingga mengakibatkan jaringan internet SKPD tidak aktif.
“Jika benar demikian, maka pekerjaan ini terindikasi kuat ada permainan. Bahkan, dugaan tidak disalurkannya anggaran pembayaran internet itu masuk dalam pasal penggelapan. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses kegiatan tersebut,” tegas Handri.
Diberikan sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Pemkab Pringsewu, ternyata menyimpan banyak persoalan. Selain adanya dugaan penggelapan dan mark up anggaran bandwith/internet senilai Rp160 juta, Diskominfo juga diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja kawat/faksimili/internet/TV kabel/TV satelit dengan nilai Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit ini, dianggarkan tiga kali dalam satu tahun.
Tercatat ada tiga kali pengadaan dengan peruntukan Belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp325 juta.
Belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp18 juta dan belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit Rp100 juta.
Dari ketiga item pekerjaan tersebut, diduga pihak Diskominfo tidak melaksanakan pekerjaan belanja tersebut secara keseluruhan. Bahkan, prosesnya tidak melibatkan bidang pengadaan.
“Pengadaan belanja barang tersebut tidak melibatkan Kabid yang membidangi, coba ditanya apakah Jamal Kabid Pengadaannya tahu dengan kegiatan ini,” ungkap sumber, yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (30).
Parahnya, unsur pimpinan di dinas tersebut yakni, Kabid Informasi Publik Diskominfo Jahron,S.Pd saat dihubungi via telepon mengaku tidak mengetahui kegiatan belanja tersebut.
“Saya tidak tahu dengan pengadaan barang atau belanja kawat/Faksimili/internet/intranet/TV Kabel/TV Satelit. Apalagi sampai jumlah banyak begitu saya tidak tahu, ada juga perangkat TV Pringsewu,” tegasnya.
Sementara, Kadis Kominfo Kabupaten Pringsewu Sugesti Hendarto tidak bisa dihubungi, meski handphonenya dalam keadaan aktif.
Diberitakan sebelumnya, tidak berfungsinya jaringan internet sejumlah SKPD di Pemkab Pringsewu selama dua bulan terakhir yakni, September-Oktober, ditenggarai akibat anggaran Bandwith/Internet yang setiap bulannya dibayarkan SKPD ke Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Pemkab Pringsewu dengan total nilai Rp160 juta, diduga tidak disalurkan.
Salah seorang PNS Pemkab Pringsewu yang enggan namanya dikorankan menyayangkan jika sudah dua bulan ini jaringan internet tidak menyala, mengingat internet merupakan kebutuhan yang penting.
Padahal, setiap bulannya seluruh SKPD membayar jaringan ienternet Rp400 ribu/bulan ke Diskominfo
“Kami para SKPD sangat terganggu beberapa bulan lalu karena jaringan internet mati, padahal kami selalu membayar setiap bulannya Rp.400 ribu,” kata sumber.
Dijelaskan Sumber, lain jika Kadis Kominfo seharusnya bisa menjamin jaringan internet tidak mati, karena SKPD bahkan sampai kecamatan sudah rutin dikenakan pembayaran bulanan internet.
Bahkan Sumber juga mengatakan, dana untuk bandwith itu sudah dicairkan oleh Kadiskominfo untuk dua bulan terakhir sebesar Rp160 juta, namun yang mengherankan selain internet mati, juga PPTK kegiatan Aris tidak merasa bertanda tangan pada pencairan dana Bandwith tersebut.
“Saya tidak tahu pencairan anggaran Bandwith bahkan saya tidak pernah merasa bertanda tangan,” kata Aris.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu Sugesti Hendarto,S.Pd saat dikonfirmasi via ponselnya mengaku tidak tahu.
“Saya malah gak tahu,” kata Sugesti, menjawab SMS singkat. (Juanda)