Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap Asep (20) warga Telukbetung Utara, yang merupkan pelaku curaanmor yang kerap beroprasi puluhan kali di wilayah Bandarlampung. Penangkapan itu terjadi pada Senin (23/11/2015) yang lalu di Telukbetung Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, serta kunci letter T.
Asep (20) mengaku mendapatkan keuntungan Rp500-700 ribu per unit,motor hasil curian ia jual kepada rekannya dengan kisaran Rp1,5 -2 juta. yang selanjutnya oleh rekannya tersebut dijual kembali ke berbagai daerah di Lampung.
” Saya mendapat keuntungan 500–700 ribu per unit. Saya hanya mencuri saja, yang menjual kawan. Keuntungan saya gunakan buat keperluan sehari-hari” ungkapnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Dery Agung Wijaya, mengatakan Asep adalah pelaku pencurian dengan pemberatan dan telah 10 kali melakukan aksinya.
“TEKAB 308 berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor diwilayah Bandar Lampung. Pelaku bernama Asep, merupakan spesialis curanmor,”ujar Dery di halaman Polresta Bandar Lampung, Rabu (25/11/2015).
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pasalnya pihak krpolisian masih meragukan pengakuan tersangka yang mengaku melakukan aksi pencurian 10 kali.
“Kemungkinan lebih dari itu, namun akan kita telusuri lagi. Dari 10 tempat kejadian perkara, baru 6 TKP yang sudah kami temukan,” pungkasnya
(Qoyid/JJ)