oleh

Pemenang Lelang Jasa Konsultan Pagu Rp100 Juta Dibatalkan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Rasionalisasi disinyalir menjadi salah satu alasan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulangbawang membatalkan lelang paket pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang, dengan pagu Rp100juta yang bersumber dari APBD 2015, walaupun lelang di LPSE sudah dilakukan dan dimenangkan oleh CV. Razaktha dengan alamat Jl. Cut Nyak Din Gg. Sukajadi No 20 Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung.

Proyek yang sudah dilelang pada awal bulan juli 2015 dan telah diumumkanya pemenang lelang secara elektronik di LPSE, akan tetapi dibatalkan sepihak oleh BPBD (pengguna) dengan alasan anggaran tidak ada, karna rasionalisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang, dampak dari divisit anggaran APBD yang terjadi pada tahun ini.

Kasubag Bina Program BPBD Tuba Ondi Eriat, ST.,MT, mengatakan, paket lelang pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang, tidak dilakukan karna BPBD tidak ada anggaran. “Karna kantor kita terkena rasionalisasi anggaran, jadi paket tersebut tidak dilakukan.” Kata Ondi

Tetapi ketika ditanyakan kenapa paket itu dilelangkan dan sudah ada pemenang di LPSE, Ondi terkesan bingung, “Setahu saya pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi bantaran sungai Tulangbawang tersebut dibatalkan, jadi gak mungkin dilakukan lelang apalagi sampai ada nama perusahaan pemenang lelang, saya gaktau lebih jelasnya tolong tanyakan langsung di ULPnya saja.” Kata Ondi.

Dengan adanya pembatalan yang dilakukan sepihak oleh pengguna ini, Heri Yanto WR, selaku pengamat pembangunan Tulangbawang, mengatakan bahwa pembatalan itu telah mengangkani Perpes 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam pasl 13, “Proyek yang sudah dilelang dan diumumkan pemenang terdernya tidak boleh dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Jika memang pembatalan sepihak, maka Penyedia/Kontraktor dapat menuntut PPK serta atasannya. Hal Itu telah diatur dalam Pasal 13, Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran.” Kata Heri

Sehingga, lanjut Heri, dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang sudah disediakan untuk kegiatan dibiayai APBN/APBD. Perpres 54/2010 juga mengatur adanya gagal lelang dan gagal Kontrak. Gagal lelang dapat terjadi sebelum ditetapkannya pemenang suatu tender, gagal kontrak adalah kegagalan setelah terjadinya kontrak antara Kontraktor dan PPK sebagai wakil pemerintah. “Sudah jelas pembatalan lelang yang sudah ada nama pemenang lelang dan pembatalan kontrak proyek telah merugikan orang lain, pembatalan ini juga telah melanggar Perpres 54/2010,” jelas Heri yang juga tokoh pemuda Menggala

Menurut Heri dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah bupati sebagai pemegang kewenangan pengelolaan keuangan daerah sesuai UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan Negara yang diatur PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan. “Kalau program/kegiatan yang sumber dananya belum jelas kok diajukan ke DPRD untuk ditetapkan menjadi APBD. Kalau dananya belum ada tentu akan menjadi rekening kosong pada Kas daerah.” Katanya. (wan/efrizal)