oleh

Kisruh Lahan PT BNIL, Bupati Dan Dewan Tulang Bawang Siap Dukung Warga

Harianpilar.com, Tulangbawang – Bupati Tulang Bawang Ir Hanan A Razak, dan Ketua DPRD Tulang Bawang Hj Winarti, atas nama pemerintahan Tulang Bawang, berjanji akan selalu bersama masyarakat dalam menuntut hak kehidupan masyarakat. Mereka akan mendampingi masyarakat Kampung Bujuk Agung Dan Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dalam mempasilitasi tuntutan warga, terkait lahan yang di kuasai kepada PT BNIL.

Hal itu terungkap dalam dialog Bupati Tulangbawang Hanan Razak bersama rombongan berdialog dengan ribuan masyarakat dua kampung itu, di balai Desa Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo, Senin (23/11/2015). Turut hadir pada pertemuan itu Ketua DPRD Tulangbawang Hj Winarti SE, Kapolres Tulangbawang Agous Wibowo, Dandim 0426 Lekol Inpantri Endar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus dan beberapa kepala Satker di lingkup Pemkab Tulangbawang.

Ir Hanan A Rozak, mengatakan, kehadiran dirinya dan rombongan adalah bukti keseriusan pihaknya, yang langsung turun ke masyarakat.  Pihaknya yakin seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Tulangbawang taat pada hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, “Persoalan ini, Dusun BNIL, 68 kepala Keluarga, begitu juga di Indra Loka. Kabupaten Tulangbawang harus bermartabat, rakyat pemerintah taat hukum, begitu juga perusahaan, jadi siapapun harus taat dengan hukum. Izin lokasi bisa diberikan namun izin pembebasan lahan juga harus diberikan, jika belum di berikan maka ini bermasalah karna PT. BNIL sudah dapat izin HGU, dan itu tidak boleh. Pasus BNIL, adalah tim penyelesaian sengketa lahan, bersama wakil Bupati,” tegas Hanan. Untuk itu, Hanan meminta kepada pemerintah kampung agar mengintemparis kepemilikan lahan masyarakat yang merasa di rugikan oleh PT BNIL dan meminta agar masyarakat melengkapi dokumen bukti kepemilikan lahan yang saat ini di kuasai oleh PT BNIL. “Kami minta dipastikan siapa-siapa, 1420 orang yang lahanya di kuasai PT BNIL. Saya berjanji akan terus menggiring persolan ini ke tingkat Provinsi, dan ke DPR RI, Kementrian bila perlu sampai kepada presiden. Sepajang persoalan tidak dapat di selesaikan di tingkat kabupaten,” tegasnya.

Lebih lanjut Hanan menjabarkan, bahwa pihaknya juga sedang ada masalah dengan PT. BNIL terkait pencabutan persetujuan. Wilayah itu tidak boleh ditanam selain karet dan sawit, kami sedang banding di PTUN Medan, jadi kami bersama rakyat, intinya kembalikan hak kami. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil PT BNIL guna mempasilitasi aspirasi dari masyarakat. “Jangan sampai ini meenjadi masalah kriminal. Tolong menahan diri, jangan terpancing, persoalan menuntut tanah jadi persoalan kriminal,” pintanya

Ketua DPRD Tulangbawang, Hj. Winarti, mengatakan bahwa pansus PT BNIL, akan bekerja mengikuti regulasi yang berlalu. Winarti berjanji akan terus memperjungkan aspirasi masyarakat, Dan mengingatkan anggota pansus yang dari partai PDIP, agar tidak main. “Kalo tim pansus dari PDIP bermain dengan PT.BNIL akan saya PAW, di berhentikan dengan tidak hormat,” Janji Winarti. Sementara, Kepala BPN Tulangbawang, Agus Purnomo, menjelaskan hak itu akan berakhir jika di cabut oleh negara, maka dari itu pihaknya akan mempelajari masalah ini.

Dalam forum itu, Sariyo, Warga Bujuk Agung, menyampaikan tuntutanya satu-satunya kepada Bupati Ir Hanan A Rozak Ms, agar dapat mempasilitasi sengketa lahan dua kampung yang hingga kini belum terselesaikan PT BNIL sejak tahun 1992 seluas 1.577  hektar. “Permintaan dan tuntututan mempunyai hak milik lahan seluas, 1.577 hektar yang pada saat ini di kuasai PT BNIL, kami mohon dengan segala kerendahan hati untuk menyelesaikan sengkete lahan kami ini,” kata Sariyo, dihadapan rombongan Bupati, yang mengaku dating untuk menindak lanjut kasus sengketa lahan masyarakat kampung Bujuk Agung dan Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Warga sempat melakukan unjuk rasa ke lokasi lahan di PT BNIL, selama tiga hari.

Warga minta pertemuan pemerintah dan masyarakat itu dapat melanjutkan aspirasi masyarakat yang minta pemerintah dapat mempasilitasi, agar PT BNIL mengembalikan lahan yang menurut mereka adalah milik masyarakat, bahkan PT BNIL belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi sejak tahun 1992.

Jamaludin, warga Bujuk Agung, menyatakan dalam dokumen data yang mereka miliki, disebutkan pada poin ke 1, di 10 Ribu hektak masing-masing dibagi 2 Hektar, 3/4 lahan usaha. “Kami mencari kebenaran, sila ke 5 Pancasila adalah, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kami akan dukung Bupati dan Wakil Bupati jika membantu kami, maju tak gentar membela yang benar, bukan membela yang bayar. Kami tidak melarang PT. BNIL untuk menanam apapun, akan tetapi kami yang tidak senangnya PT. BNIL menanam di lahan kami.” Katanya. Bahkan, kata Jamaludin, pembatalan HGU sudah sejak tahun 1999 lalu, akan tetapi masih saja digarap oleh PT. BNIL. “Kepercayaan masyarakat sudah luntur terhadap pemerintah, karna seperti tidak di tanggapi,” tegas Jamaludin. (Wan/Merizal)