oleh

Awasi.!! Pelepasan Lahan Waydadi

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung berjanji akan melakukan pengawasan terhadap proses pelepasan lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, seluas 89 hektar kepada masyarakat. Menyusul, awal 2016 ini tim aparsial (penaksir harga) akan melakukan penghitungan harga lahan.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Bambang Suryadi menegaskan, jangan sampai nantinya masyarakat menjadi korban oleh oknum calo tanah yang datang dengan sengaja membujuk masyarakat. Karena pihak legislatif juga menginginkan tanah tersebut tetap warga lama yang menghuni untuk membeli lahanya.

“Persoalan lahan Waydadi, karena memang tanah milik pemerintah dan masyarakat membeli tanah. Usai tim appraisal mulai menghitung jadi uang masuk ke kas daerah. Berbeda dengan jalan tol yang pemerintah membeli lahan kepada masyarakat  tanahnya dilalui,” kata Bambang, di ruang Komisi I, Selasa (24/11/2015).

Lebih lanjut Politisi PDIP itu mengatakan, pihaknya juga tak semerta-merta akan diam usai pengesahan atas persetujuan dewan.

“Kita akan memantau pelepasan lahan Waydadi,” jelasnya.

Nantinya pihak legeslatif juga akan rutin melakukan pengawasan guna mencegah adanya calo.

“Ini tentu harus maksimal melakukan pengawasan agar calo-calo tak ada,” bebernya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemanfaatan Biro Aset dan Perlengkapan Pemprov Lampung, Safrul Al Hadi telah menunjuk duat tim melakukan penafsiran harga dan lelang.

“Dua lembaga itu yang ditunjuk sebagai tim apparsial, soal penghitungan itu, jelas kita menunggu persetujuan dahulu dari BPN pusat,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika penghitungan diserahkan BPN Kanwil Lampung karena luas lahan Waydadi, mencapai sekitar 89 hektar.

“Kalau tanah itu pada kisaran 10 hektar, biasanya cukup diserahkan pada kabupaten/ kota. Tapi kalau di atas 10 hektar, biasanya ditangani Kanwil, dan jika lebih dari 100 hektar, kewenangan ada di BPN pusat,” ungkapnya.

Untuk pembayaran lahan yang sudah dihuni masyarakat, akan masuk ke kas daerah. Pembayaran atau pembeliaan lahan tidak melalui Biro Aset langsung di Bank Lampung. (Fitri/JJ)