oleh

Ditangkap Judi, Polisi Temukan Bong

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo, kembali meringkus dua orang penjudi di Desa Bandar Dalam, Kecamatan sidomulyo, Sabtu (21/11/2015) sekitar pukul 03.30 WIB, kemarin.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus petugas saat sedang asik bermain judi remi yakni, Riki Ary (23) warga Desa Bandar Dalam dan Rahidir (35) warga Desa Taman Sari, Kabupaten Pesawaran. Sementara, Hendri, pemilik rumah berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penyergapan tersebut.

Menurut Kapolsek Sidomulyo AKP Deperen Antoni membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi remi tersebut.  “Benar (informasi) itu. Hanya dua orang yang kami amankan, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya Minggu (22/11/2015).

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita petugas atas sergapan terhadap aksi penyakit masyarakat tersebut adalah dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp105 ribu milik para pelaku. “Kini dua orang pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan, mereka saat ini sedang kami intrograsi sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti tersebut, di TKP petugas juga menemukan satu set alat penghisap sabu-sabu (bong). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu. “Hanya alat (bong)-nya saja. Tapi barang haramnya berupa sabu tidak diketemukan,” tambah Antoni.

Antoni juga melanjutkan, akibatnya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan. “Untuk kasus penemuan bong-nya, kita akan berkoordinasi dengan Sat-Narkoba,” lanjutnya. (saipul/joe)