oleh

Wartawan TV One Gadungan Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan Agung Andi Rahmat (25) warga Cileduk, Tanjung Selatan, Kabupaten Tangerang di rumah kekasihnya, Rahmawati (23) di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.

Agung yang mengaku sebagai wartawan salah satu televisi nasional itu dibekuk lantaran telah melakukan penipuan terhadap kekasihnya yang telah dipacari pelaku sejak tiga bulan lalu. “Pelaku kita amankan saat tertidur di rumah korban, yang juga kekasih pelaku penipuan tersebut,” kata Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakup didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suyitno kepada wartawan, Minggu (15/11/2015).

Kekasih pelaku Rahmawati, bersama orang tuanya terpaksa melaporkan perbuatan kekasihnya itu lantaran kelakuannya di luar akal sehat. Berawal dari meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta yang tidak sanggup dikembalikan sesuai janji. Pelaku nekat membohongi kekasihnya dengan berpura-pura menitipkan uang untuk modal pernikahannya.

Uang yang diserahkan pelaku sejumlah Rp30 juta dimasukkan dalam amplop tertutup. Selain amplop pelaku juga menyerahkan kardus besar berisi televisi ukuran 21 inc. Namun alangkah kagetnya korban dan kedua orang tuanya, setelah membuka isi amplop tersebut. Ternyata amplop itu berisi kertas bekas bungkus rokok, sedangkan kardus untuk televisi ukuran 21 inc itu kosong.

Melihat ulah yang kelewatan tersebut, akhirnya Rahmawati dan orang tuanya melaporkan perbuatan kekasih putrinya ke Polsek Penengahan.

Aparat Polsek Penengahan pun bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumah korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seragam TVOne dan kartu ID card TVOne palsu. Lalu amplop berisi potongan kertas rokok dan kardus televisi 21 inc.

Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakup menduga masih ada korban lain yang ditipu oleh wartawan gadungan ini. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menjerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Mulyadi

Dihadapan petugas, pelaku yang mengaku wartawan TVOne gadungan terpaksa melakukan penipuan karena ingin menikahi korban. Ia juga mengaku malu lantaran tidak punya pekerjaan. “Uang yang saya pinjam habis untuk foya-foya dengan teman-teman,” ujar pelaku di ruang penyidik Reskrim Polsek Penengahan. (lp/joe)