oleh

Tanggamus Wajibkan Izin Ho Pemilik Orgen Tunggal

Harianpilar.com, Tanggamus – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Tanggamus akan menertibkan izin Ho, dan Pariwisata, kepada seluruh pemilik hiburan orgen tunggal, di Wilayah Tanggamus. Bahkan, bagi pemilik orgen tunggal yang belum mendapatkan izin Ho, dan Pariwisata, dari KPTSP, terancam tidak boleh manggung.

“Sesuai dengan kesepakatan yang telah di setujui, saat pembahasan di Polres Tanggamus beberapa waktu lalu. Maka pihak pemilik orgen tunggal, wajib mengantongi izin Ho dan Pariwisata,” kata Kepala KPTSP Tanggamus A. Dasmi di dampingi dengan Kabid Perizinan Ismail, Rabu (11/11/2015).

Ia menjelaskan, keberadaan izin Ho dan Pariwisata pada pemilik orgen tunggal ini sangat berpengaruh dengan pembuatan izin keramaian di Polsek atau di Polres Tanggamus yang di buat oleh tuan ruman. Karena, pihak kepolisian mempunyai hak untuk tidak mengeluarkan izin keramaian, bila di ketahui orgen tunggal yang di sewa pada acara hajatanya belum mengantongi izin Ho dan Pariwisata yang di keluarkan oleh KPTSP Tanggamus. “Untuk izin keramaian memang yang mengurus pemilik hajat, bukan pihak orgen tunggal. Tapi izin keramaian yang diurus ke pihak kepolisian, bisa saja tidak di keluarkan, kalau orgen tunggal yang di sewa belum ada izin Ho dan Pariwisata yang dikeluarkan oleh kami. Mangkanya pemilik orgen tunggal wajib untuk membuat izin Ho dan pariwisata,” tegas Dasmi.

Mantan Sekertaris Dinas PPKAD Tanggamus itu juga mengatakan, pembuatan izin Ho dan Pariwisata tidaklah memakan waktu lama. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka sudah bisa langsung di proses. “Paling lama juga tiga hari. Dan masa berlaku izin Ho sampai dengan tiga tahun, sementara izin pariwisata harus di perbaharui setiap tahunnya.” Katanya.

Adapun persyaratan yang harus di penuhi adalah, mengisi blanko permohonan, membawa surat dari kepala pekon/desa disertai dengan surat dari pihak kecamatan. Dan melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan yang terakhir, adanya surat keterangan tanah yang di tempati oleh pemilik orgen tunggal sebagai pemohon. Apakah menumpang, atau milik pribadi. Syarat mengurus izin pariwisata pun sama saja dengan izin Ho, tidak ada bedanya. Dan jika sudah lengkap, maka pihak KPTSP setempat akan melakukan survey ke lokasi guna memastikan kepemilikan tanah. “Dari selesai rembuk dengan pemilik orgen tungal beberapa waktu lalu di polres, hingga saat ini. Sudah ada beberapa dari pemilik orgen yang datang dan meminta blanko permohonan pembuatan izin Ho dan Pariwisata. Tapi herannya, tidak pernah muncul kembali untuk menyerahkan syarat-syaratnya,” terangnya.

Dasmi menambahkan, pihak KPTSP Tanggamus berhak mencabut izin yang sudah dikantongi oleh para pemilik orgen tunggal. Bilamana, batasan waktu yang telah di sepakati tidak diindahkan. Tapi dengan catatan, pihak Kepolisian mengirimkan surat rekomendasi ke KPTSP setempat perihal orgen tunggal yang melewati batas waktunya.”Kita langsung cabut jika Polres rekomendasi kekita. Karena kan memang, pihak kepolisian lah yang memiliki tanggung jawab penuh. Sementara KPTSP hanya perizinannya saja,” tukasnya. (imron/joe)