Harianpilar.com, Tanggamus – Bagian Hukum Pemkab Tanggamus memberikan pembekalan pemahaman kepada perangkat pekon (desa,red), tentang peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi (Tipikor), perdata dan tata usaha Negara, di gedung serba guna (GSG) pekon Purwodadi kecamatan Gisting, Rabu (11/11/2015).
Kabag hukum Sekkab Tanggamus Nurpendi didampingi Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Andi Kholil mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar perangkat pekon (desa,red) sebagai pengelolaan keuangan desa tindak terjebak dalam praktek korupsi. “Bagian Hukum Pemkab Tanggamus bekerja sama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Camat, dan perangkat pekon,” kata Nurpendi.
Menurut Nurpendi, berdasarkan Undang-undang nomor 06 tahun 2014, tentang desa, dinyatakan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan bidang penyelenggaranaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat. Dan sesuai kewenangan tersebut desa memiliki otonomi yang luas berkaitan dengan pengelolaan keuangan guna mendukung pembangunan desa yang anggarannya berasal dari dana desa yang bersumber dari APBN, dana APBD dan dana lainnya yang bersumber dari penerimaan pajak retribusi daerah. “Jadi inti dari kegiatan ini agar para perangkat desa/pekon dalam mengelola keuangan harus mentaati peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada niatan untuk menyelewengkan dana ini sehingga akhirnya terjebak dalam prakter perbuatan korupsi,” katanya.
Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotaagung, Kristanto, mengatakanbahwa kegiatan ini juga lebih menitik beratkan tentang perihal pemahaman hukum Tipikor. Harapnnya perangkat pekon dapat melaksanakan kegiatan keuangan desa dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang telah diberlakukan dalam Undang-undang. “Jangan sampai nantinya sempat memikirkan untuk melakukan perbuatan yang menjurus pada praktek korupsi. Jangan ada perangkat pekon menyelewengkan dana desa. Karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau korupsi yang mengunakan uang negara jelas ada sangsi hukumnya. Jenisnya perbuatan korupsi meliputi praktek perkara suap, litigasi, non litigasi dan perkara pengelapan dan penyalahgunaan dana,” katanya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama diikuti oleh pekon di 12 Kecamatan, yakni kecamatan Wonosobo, Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Semaka, Gunungalip, Sumberejo, Talangpadang, Gisting, Pulaupanggung, Airnaningan dan kecamatan Pugung. Dan untuk tahpan ke kedua yakni kecamatan Ulubelu, Cukuhbalak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Bulok, Limau, Bandarnegeri Semuong dan kecamatan Pematangsawa, yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. (imron/joe)









