Harianpilar.com, Bandarlampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menggelar ekspose terkait penangkapan pengguna narkoba terhadap Hendrik Azahri (36) di ruangan Kanit I Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Senin (9/11/2015).
Kanit I Satres Narkoba Bandarlampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menyimpan sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya, di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang.
“Saat dilakukan penggerebekan kami menemukan tersangka sedang mengkonsumsi barang haram tersebut di loteng rumahnya,” ungkap Herlan.
Dijelaskan Herlan, dari hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh sama teman dekatnya, yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Saat ini teman korban sudah kami tangkap namun masih dalam penyidikan. Tersangka Hendrik yang diketahui sebagai operator di salah satu Cafe di Panjang menggunakan sabu-sabu tersebut supaya tidak mengantuk saat kerja.
“Saya makai sabu-sabu itu supaya saya gak ngantuk mas waktu kerja, karna saya kerjanya malam mas, selain di rumah saya juga pernah makai di Cafe mas,” jelas Hendrik.
Dari hasil tangkapan itu, Polresta berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong ) dan korek api.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dedy/JJ )









