Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 68 tahun 2015 atas perubahan ke-2 Permendagri nomor 60 tahun 2007, tentang seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan yang mencolok dalam Permendagri itu kepada seluruh aparatur mulai dari Kementerian hingga pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengenakan kemeja putih berpadu celana/rok warna hitam atau berwarna gelap, pada setiap hari Kamis. Peraturan itu disebut mengacu pada kebiasaan Presiden RI Jokowidodo memakai kemeja putih celana hitam.
Menanggapi perubahan ketentuan seragam PNS itu, Bupati Mesuji Hi. Khamami mengaku siap melaksanakan ketentuan Permendagri tersebut. Kendati demikian fihaknya terlebih dahulu melakukan persiapan. Salah satunya dengan membuat Peraturan Bupati (PerbuB-) yang dilanjutkan dengan Surat Edaran. “Untuk Mesuji akan segera diberlakukan menyesuaikan Permendagri itu. Dalam waktu dekat akan kita buatkan surat edaran dan membuat perbubnya, ASN/PNS wajib menaatinya” Ujar Khamami.
Sebelum Perbub rampung, lanjut Khamami, masih tersisa waktu dua bulan. Dan waktu itu dapat dimanfaatkan PNS untuk mempersiapkan seragamnya. “Jadi awal tahun kita sudah bisa menerapkan aturan tersebut secara menyeluruh. Setiap hari kamis, PNS diwajibkan memakai seragam putih, yang dipadu dengan warna hitam atau gelap.” tegasnya. (sandri/joe)









