oleh

Dinkes Tanggamus Klaim Salurkan 15 Ribu KIS

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus mengaku sudah mendistribusikan 15 ribu lebih Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk masyarakat miskin dan kurang mampu, segmentasi program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pendistribusian ribuan KIS segmen PBI tersebut, merupakan tahap pertama di Bumi Begawi Jejama.

Kepala Diskes Tanggamus Sukisno, melalui Sekretaris Diskes Taufik Hidayat, pendistribusian KIS tahap pertama tersebut dilaksanakan melalui seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Tanggamus. Pendistribusian KIS akan dilanjutkan kembali Desember mendatang. “Dalam pendistribusian KIS ini kami bekerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahap awal kami distribusikan kepada masyarakat tidak mampu, peralihan dari program jaminan kesehatan masyarakat, sebanyak 15 ribu KIS. Kemudian targetnya pada bulan Desember mendatang sudah harus tersalurkan sebanyak 50 ribu KIS di Tanggamus. Maksimalnya nanti 200 ribu an KIS akan didistribusikan BPJS,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, KIS adalah kartu penanda kepesertaan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. KIS memang dibagi dalam dua segmen. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (buruh atau pekerja). Kedua, adalah kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah yaitu segmen PBI. “Masyarakat yang menerima KIS PBI , apabila berobat, maka semua biaya pengobatan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, terkecuali seperti untuk medical cek up, untuk perawatan kecantikan, dan sebagainya. Sedangkan kamar perawatan untuk peserta KIS PBI ini dilayani di ruang kelas III,” bebernya.

Taufik Hidayat menambahkan, dengan memegang KIS, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara komprehensif di fasilitas kesehatan yang bekerjasama BPJS. Dengan ketentuan mengikuti mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. “Untuk mekanisme berobat tetap melalui puskesmas, dan apabila pasien harus dirawat di RSUD maka akan disertai surat rujukan,” imbuhnya. (imron/joe)