oleh

Penolakan Pasar di Lapangan Karang Anyar, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Lantaran tidak setuju dengan pembangunan pasar diatas tanah lapangan sepak bola. Ratusan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di lapangan sepak bola tepatnya diareal pembangunan pasar yang saat ini sedang tahap pembangunan pada, Minggu (8/11/2015).

Menurut koordinator lapangan (korlap) Purnomo Subagio mengatakana, sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 11.45 wib ratusan warga Desa Karang Anyar menggelar aksi demo, diatas tanah lapangan yang sedang dibangunan pasar oleh pemerintah, para pedemo menuntut agar pembangunan pasar tersebut dihentikan diatas tanah lapangan tersebut. “Kami mendukung dengan adanya pembangunan pasar tersebut, tetapi jangan mengunakan tanah lapangan sepak bola, gunakan saja tanah hibah milik pak haji Taryono,” kata Purnomo, Minggu (8/11/2015) saat dihubungi melalui telpon seluler.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan terus menyalurkan aspirasi dari para pemuda serta masyarakat setempat, kalau pun pemerintah daerah yang dalam hal ini pihak Dinas Pasar Lamsel dan kepala desa tidak memenuhi tuntutan, pihaknya mengancam akan menbawa masalah tersebut kejalur hukum. “Disini muncul dugaan kalau tanah lapangan sepak bola tersebut akan diklaim milik pak haji Taryono, karena pasar belum jadi pihak pak Haji Taryono sedang membangun kios untuk dirinya, memang benar tanah disamping lapangan sepak bola tersebut ada beberapa tanah punya pak haji, bahkan dia juga telah menghibahkan tanah untuk pembangunan pasar tersebut dengan laus 2265 m2, tetapi kenyataannya pasar tidak membangun diatas tanah yang telah dihibahkan, malah mengunakan tanah lapangan sepak bola, dan lapangan sepak bola digeser kesampingnya,” tambahnya.

Purnomo meceritakan, pada tahun 2015 yang lalu pihak kepala Desa Karang Anyar memang telah melakukan pembahasan dengan seluruh dusun yang ada terkait masalah pembangunan pasar itu, tetapi pada saat itu lokasi pembangunan belum disepakati dan hanya menyepakati akan diajukan pembangunan pasar untuk Desa Karang Anyar. “Keterangan dari beberapa kepala dusun mereka tidak menyetujui pembangunan pasar itu mempergunakan lahan tanah lapangan sepak bola, yang ada hanya pengajuan pembuatan pasar untuk Desa Karang Anyar dan akan dibangun diatas tanah wakaf dari pak haji Taryono,” kata Purnomo.

Sementara Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Sumanto beberapa hari yang lalu mengatakan, dirinya membantah kalau seluruh warga masyarakat Desanya tidak setuju dengan pembangunan pasar tersebut, pihaknya juga telah mengganti lapangan sepak bola tersebut yang letaknya disamping lokasi pembangunan pasar itu. “Tidak semua masyarakat Desa Karang Anyar menolak pembangunan pasar itu, untuk masalah lapangan sepak bola kami hanya mengesernya saja,” kata Sumanto, via telephon selulernya.

Dia juga melanjutkan, jumlah penduduk di Desa Karang Anyar mencapai puluhan ribu sementara yang menolak hanya ratusan orang bahkan ada dugaan yang mengerakan warga tersebut lawannya pada saat pemilihan kepala desa lalu, dirinya mengaku tulus untuk membangun Desa untuk kepentingan masyarakat banyak. “Saya berbuat ini untuk kepentingan orang banyak, terserah orang mau menilainya apa,” pungkasnya. (saiful/joe)