Harianpilar.com, Bandarlampung – Pihak pengelola, Achava Joint Café dan Resto membantah jika café yang dikelolanya itu sebagai café ‘esek-esek’. Bahkan dia memastikan usahanya tersebut sudah memiliki ijin dan jauh dari praktek prostitusi.
“Achava Joint Café dan Resto bukanlah sebuah café esek-esek, café ini merupakan sebuah gedung pertemuan untuk pesta penikahan dan pesta buka tutup tahun,” kata pengelola Achava Joint Café dan Resto, Dody Buta-Butar, saat berkunjung ke kantor Harian Pilar, Sabtu (7/11/2015).
Dijelaskan Dody, jika pihaknya sangat menyayangkan pihak-pihak yang telah menilai café ini sebagai café esek-esek. Sebab, menurutnya, usaha yang baru masuk hitungan bulan ini sudah memiliki ijin yakni, ijin kepariwisataan dan perhotelan, yang mencakup antara lain, ijin penggunaan boiler, ijin pernyataan makanan, IMB, ijin penyimpanan jam kerja, penggunaan kolam renang, ijin penyimpanan dan penjualan minuman keras, serta ijin menggunaan bar dan restoran.
“Jadi tidak jika Achava Joint Café dan Resto ini tidak berijin, apalagi tempat prostitusi itu tidak benar,” tegasnya.
Dijelaskannya, keberadaan Achava Joint Café dan Resto, diperuntukan untuk menyalurkan hobi bernyanyi bagi masyarakat khususnya para perantau suku Batak, dengan menyajikan Live Music.
“Selain tempat menyalurkan hobi bernyayi, café ini juga pertemuan buka tutup tahun dengan mengundang artis ibukota yang berasal dari tanah Batak,” tegasnya, seraya menegaskan jika Achava Joint Café dan Resto, bukanlah milik Joni butar-Butar, seperti yang diberikan media selama ini.
“Café bukan milik Joni butar-Butar, ini café yang mengelola Saya (Dodi),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait adanya laporan warga yang mengaku resah, atas keberadaan Achava Joint Cafe dan Resto, yang berada di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung, Dinas Tata Kota berjanji dalam waktu dekat ini akan meninjau keberadaan café yang diduga milik Jaksa bernama Joni Butar Butar ini, disinyalir menjual minuman keras serta adanya dugaan praktek prostitusi. (Qoyid/JJ)









