Harianpilar.com, Lampung Selatan – Rencana pemerintah pusat yang akan membatalkan pengangkatan Tenaga Honerer K-2 menjadi CPNS pada tahun 2016 mendatang mendapat tentangan dari Komisi II DPR-RI. Bahkan, Komisi II berencana akan mengajukan hak Interpelasi Kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Setelah reses ini kami akan melakukan hak interplasi ke Menpan dan RB karena memang teman-teman di Komisi II tidak menyetujui pengahapusan pengangkatan CPNS dari K-2 oleh Menpan, pak Yudi,” katanya, Anggota Komisi II DPR-RI Frans Agung Mulia Putra, saat Reses di Kabupaten Lampung Selatan pekan lalu.
Frans juga mengaku, pihaknya sangat geram atas wacana penghapusan pengangkatan honorer KII menjadi PNS itu.
“Terus terang saja, Saya dan teman-teman di Komisi II marah atas pengahapusan ini,” tegasnya.
Menurut Frans, jika wacana penghapusan KII ini terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru terkait pemberian pesangan para honorer KII itu sendiri.
“Saya tanya, berani tidak Kemenpan memutus honor-honor itu. Kalau ada sekitar 440.000 honor K-1/K-2 diberhentikan, berani nggak memberikan pesangon dan memberikan biaya kesehatan. Mereka ini masih dibutuhkan tapi tidak diangkat-angkat. Kasian, ada yang sudah bekerja puluhan tahun lebih, tapi gaji mereka dibayar tiga bulan sekali, belum makan, belum bensin, jadi kami tidak setuju dengan pengahapusan itu,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pihak DPR-RI akan mendukung rencana pengangkatan CPNS dari jalur umum tahun 2016, dirinya belum mau berkomentar banyak. Namun, secara tegas dia mengungkapkan akan memprioritaskan pengangkatan CPNS dari K-2.
“Ya, kita lihat ke depan nantinya, yang pasti K-2 ini yang kita prioritaskan. Karena kita sebelumny sudah capek-capek membahas masalah ini bersama pak menteri, malahan tidak jadi diangkat. Kata pak menteri pembatalan ini beralasan dengan anggaran, padahal anggarannya sudah kita perhitungkan matang-matang. Inikan nggak baik, kasian dengan mereka,” pungkasnya. (Saipul/juanda)









