oleh

Dendi, Spesialis Rampok Modus Lissing Diringkus

Harianpilar.com, Tanggamus – Dua tahun menjadi buron, Dendi (31), warga Pekon Talangtabat, Kecamatan Pulaupanggung, perampok mobil dengan modus ‘lissing’, diringkus Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasat Reskrim AKP Samsuri mengatakan, jika Dendi merupakan komplotan pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (curas). Modusnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya, Dendi bersama Deni yang sudah di vonis majelis hakim, berpura-pura menjadi debt collector perusahaan leasing. Tersangka hanya bisa pasrah saat TEKAB 308 membekuknya di rumah, Selasa (3/11/2015) lalu. “Mereka menghentikan laju kendaraan korban, kemudian langsung merampas kendaraan dengan alasan menunggak, lalu kendaraan korban mereka bawa kabur,” ujar Samsuri, Jumat (6/11/2015) sore.

Aksi kejahatan tersebut, lanjut kasat reskrim, terakhir dilakukan keduanya di Pekon Penantian, Kecamatan Pulaupanggung, dengan menyasar pengendara roda dua. Pelaku ini dalam menjalankan tugasnya tidak melihat jenis kelamin korbannya. “Ya terkadang perempuan juga ada laki-lakinya dan postur tubuh mereka ini memang seperti seorang debt collector yang tegap dan tinggi besar,” terang kasat reskrim.

Selama menjadi buron, Dendi, sambung Samsuri, hanya bersembunyi di wilayah Lampung, tidak sampai ke luar provinsi. Tetapi dia memang sering bersembunyi di rumah rekan-rekannya di kabupaten luar Tanggamus. “Sampai akhirnya kami dapat informasi bahwa dia pulang. Selasa siang, langsung kita tangkap tanpa adanya perlawanan, penangkapan tersangka berdasarkan LP/21/VIII/2013 Polda Lampung/Res Tanggamus,” beber Samsuri.

Atas perbuatannya Dendi diancam pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan karena dirinya sempat buron, maka tidak menutup kemungkinan hakim menjatuhkan vonis cukup berat. (imron/ayp/joe)