Harianpilar.com, Pringsewu – Albet (34) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diringkus Sat Narkoba Polres Tanggamus, karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Polisi menyebut Albert sebagai bandar sabu, di wilayah Pringsewu. Tersangka diamankan dikediamanya sekira pukul 18.15 Wib, Rabu (4/11/2015) sore lalu, dengan barang bukti 1,6 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Syahrial mengatakan bahwa dari hasil penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 plastik klip warna puting masing-masing seberat 0,40 gram dan 3 plastik klip warna putih masing-masing seberat 0,28 gram dengan total 1,6 gram sabu. Selain itu juga pihak menemukan barang bukti dari tersangka meliputi timbangan digital warna hitam CHQ, 2 buah hp merk nokia dan oppo, 3 plastik klip sisa pakai sabu-sabu, 2 buah kaca pirek, 1 buah plastik klip berisi plastik klip warna bening sebanyak 83 buah, 1 buah plastik klip berisi plastik klip warna bening berisi 6 buah, 1 buah kemeja warna kuning bergaris dan seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong. “Perbuatan tersangka akan dikenakan KHUP Pasal 114 jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” katanya.
Menurut Syahrial, kronologis penangkapan berdasarkan info dari masyarakat melalui call center, yang menyebutka bahwa tersangka Albet sering menjual narkoba jenis sabu-sabu diwilayah pekon Margakaya kecamatan Pringsewu. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Albert, saat kita tangkap tersangka, usai mengkonsumsi sabu-sabu dirumahnya. Untuk barang bukti kita temukan di baju kemeja warna kuning yang digantung di dalam kamar mandi kamar tersangka,” katanya. (sahirun/joe)









