oleh

UMP Lampung 1,7 Juta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo akan menandatangi kesepakatan tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Rp 1.763.000. UMP tersebut sudah melalui tahapan yang matang dengan beberapa pihak.

“Untuk penandatangan belum bisa dikatakan kapan, tapi dalam waktu dekat ini akan segera kita selesaikan ketetapan UMP untuk tahun mendatang, tapi secepatnya,” jelas Ridho, saat ditemui di kantor gubernur, Rabu (4/11/2015).

Hasil keputusan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama antara Dewan Pengupahan Lampung, Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung dan serikat buruh akhirnya menemui kata sepakat.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sumiarti Somad mengatakan, pembahasan UMP dikarenakan pihak Apindo Lampung dan  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) belum ada kesepakatan. Sebab penetapan upah minimum tahun depan mengacu pada formula penghitungan upah mengikuti rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang baru diteken Presiden Joko Widodo.

Formula penghitungan upah minimum tahun depan berdasarkan pada angka inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB).  Bahwa data BPS yang digunakan inflasi nasional dan PDB, angkanya kalau ditotal 11,5 persen.

Maka untuk tahun depan besaran UMP dari sebelumnya Rp 1,6 Juta, sesuai aturan dari PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka bila mengikuti peraturan menjadi Rp 1,75 Juta. Namun pihak Apindo saat ini naik 11 persen atau Rp 1,7 Juta. (Fitri/Juanda)