Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan terkait pengelolaan alat berat (eksavator) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesawaran, berpotensi merugikan Negara. Pasalnya, PAD yang seharusnya diterima Pemkab dari sewa alat tersebut, diduga tidak masuk ke kas daerah. Lantas, dikemanakan dana pendapatan dari sewa aset bergerak tersebut?
Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Rabu (4/11/2015) menegaskan, jika indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan alat berat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pesawaran, berpotensi merugikan negara.
Mengingat, biaya sewa alat berat tersebut seharusnya masuk ke kas daerah.
“Harusnya masuk ke kas daerah, jika tidak tentunya mengurangi pendapatan daerah dan ini harus dipertanggungjawabkan, terlebih sewa alat berat sudah belangsung sejak 2012,” tegas Handri.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan aset Pemkab Pesawaran ditenggarai sarat penyimpangan. Betapa tidak, selain terbengkalai, aset berupa alat berat yang juga dikomersilkan justru diduga tidak menghasilkan PAD.
Bahkan, tercatat ada aset bergerak milik Pemkab Pesawaran yang selama 3 tahun beradda di wilayah Kabupaten Mesuji.
Seperti yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan Pesawaran, alat berat berupa Eksavator, yang merupakan bantuan pemerintah pusat tahun 2012, telah dipinjam pakai melalui kontrak kerja pihak ke tiga.
“Kata pihak DKP kesepakatan kontrak, sebatas pihak ketiga dibebankan membiayai pengadaan suku cadang alat berat (eksavator) yang hilang. Namun walaupun sudah 3 tahun berjalan, biaya untuk pengadaan suku cadang eksavator belum juga lunas,” ungkap Ketua Pansus DPRD Pesawaran Sucipto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).
Selain itu, randis mantan ketua DPRD, Toto Sumirat dan randis mantan pejabat tenaga ahli Pemkab Pesawaran, sampai saat ini belum jelas keberadaanya.
“Kita akan telusuri lebih lanjut, apakah sistem kontrak atau seperti apa alat berat DKP yang berada di Mesuji itu,” pungkas Sucipto.
Karenanya, sambung politisi PDIP ini, pemerintah terkait dalam hal ini bagian perlengkapan Pemkab Pesawaran dapat menata ulang aset yang dimiliki. Sedangkan untuk aset tidak bergerak seperti tambak yang berada di Kecamatan Teluk Pandan yang merupakan hibah dari Kabupaten Lampung Selatan seluas 2 hektar, sekiranya dikelola dan dimanfaatkan.
“Penataan aset daerah diharapkan kepada Pj bupati, untuk dapat melakukannya. Sedangkan untuk penyimpangan peruntukkan dan penggunaan aset daerah, tentunya akan kita rekomendasikan ke pihak berwenang,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran membentuk Pansus, terkait adanya indikasi penyalah gunaan aset pemerintah daerah kabupaten setempat. Pendataan dilakukan, guna penertiban terhadap sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki pemerintah daerah Pesawaran.
“Pesawaran merupakan anak dari Lampung Selatan. Artinya aset yang diberikan oleh Pemkab tersebut dan semenjak 2008 lalu, akan kita luruskan peruntukkannya. Dan Pansus diberikan waktu selama 3 hari mendata sejumlah aset Pemda, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujar Sucipto.
Dan pendataan dimaksudkan, kata sucipto menegaskan supaya dalam pemanfaatan serta penggunaan terutama terhadap aset yang bergerak milik pemda pesawaran, sekiranya dalam hal ini untuk randis roda 2 ataupun roda 4 dapat dipergunakan dan sesuai dengan peruntukkanya.
Di mana menurutnya, sejumlah aset pemda berdasarkan pengamatan DPRD, mengenai pinjam pakai kendaraan dinas, mesti dilakukan penataan ulang.
“Banyak yang tidak jelas keberadaan unit kendaraan dinas. Dan itu mesti kita luruskan kembali. Setidaknya 24 unit kendaraan Satker, hari ini (senin kemarin) telah mulai dilakukan pendataan. Dan untuk tugas ini, Pansus akan bekerja selama 3 hari ke depan,” terangnya. (Muqoyid/Juanda)