oleh

Prio Budiutomo Mangkat, Pencalonan Erwin Terancam Gugur?

Harianpilar.com, Lampung Timur – Calon wakil bupati Lampung Timur Prio Budiutomo, mangkat. Jenazah tiba di rumah duka di Desa Labuhanratu 1, Kecamatan Wayjepara, Lamtim, pukul 12.40. Kerabat, tetangga, mitra kerja tak terkecuali keluarga meneteskan air mata.

Jenazah mantan ketua PKS Lamtim itu meninggal di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung sekitar pukul 10.00 WIB, meninggalkan seorang istri dan lima anak. Mantan anggota DPRD Lamtim ini meninggal dunia di umur 45 tahun, karena terserang penyakit diabetes. “Selain itu dengan kondisi fisik yang lemah dan banyak menjalankan aktivitas, Mas Prio memang terlalu capek semenjak pulang dari ibadah haji, kegiatan terus diikuti oleh Mas Prio,” kata Hendri, anggota DPRD dari PKS.

Mufti Salim, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung menjelaskan, jenazah dimakamkan di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, “Beliau adalah kader terbaik kami, semasa hidupnya banyak peran dalam kemajuan dakwah ini,” kata Mufti.
Prio Budi Utomo berpasangan dengan Erwin Arifin dalam bursa pencalonan kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur. Calon ini diusung tiga partai Politik yakni PDI-Perjuangan, PKS dan PAN. Komisioner KPUD Lampung Handy Mulyaningsih menjelaskan, calon yang berhalangan tetap mengikuti proses kampanye sampai pemilihan dinyatakan gugur. “Ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 83 tentang Pencalonan,” kata dia.

Pasal tersebut memuat aturan: (1) dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan. (2) Calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti. (3) Calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (nt/joe)