Harianpilar.com, Lampung Utara – Bagian Umum Pemkab Lampung Utara (Lampura) akan memotori terbentuknya Sekretariat Bersama dalam implementasi rencana aksi nasional Hak Azasi Manusia (Ranham) di Lampung Utara.
Kabag Hukum Pemkab Lampura, Hendri, mengatakan esensi dari diselenggarakannya sosialisasi Ranham ini adalah agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lebih memahami apa itu ham dan bagaimana mengimplementasikannya melalui program kerja di masing-masing satker yang ada. “Masing-masing satker diharapkan dapat lebih memahami peraturan Presiden (Perpres ) nomor 75 2015 tentang HAM itu sendiri, dan bagaimana menuangkannya dalam program kerja”, tutur Hendri, usai acara pembukaan Sosialisasi Ranham 2015-2019 di aula Tapis, (3/11/2015).
Menurut Hendri, sesuai amanat Perpres tersebut pemkab Lampura melalui Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 424/02/LU/KK/2015 akan segera membentuk sekretariat bersama dalam upaya mendorong dan ikut dalam program Ranham 2015-2019 ini. Dimana sekretariat tersebut melibatkan semua intansi daerah maupun instansi vertikal yang ada. “Kita ingin program Bupati dapat berjalan melalui satker-satker, terutama program yang langsung memenuhi pemenuhan HAM di masyarakat, misal pendidikan dan pengobatan gratis,” papar Hendri.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Fatma mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mengevaluasi Ranham tahun 2009-2014 yang lalu serta mendorong Kabupaten/Kota yang ada untuk mengimplementasikan Undang-undang tentang HAM. “Melalui sinkronisasi propram kerjanya, yang diawali dengan pembentukan Sekretariat Nersama Ranham,” kata Fatma, saat mengisi acara.
Ditambahkan Fatma, pihaknya (Kanwil Kemenkumham) Lampung sejak tahun 2005 yang telah membentuk Tim Komunikasi Masyarakat telah membuka sekretariat untuk melaporkan segala sesuatu pelanggaran HAM yang terjadi, tutupnya. Hadir dalam acara tersebut, seluruh SKPD dan masyarakat umum. (iswant/yoan/joe)









