Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengaku tidak membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN tidak perlu diawasi oleh Satgas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.
Hal ini berbanding terbalik dengan pemerintah pusat, Kementrian Perdayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang sudah melakukan pembentukan Satgas untuk mengawasi ASN dalam menghadapi Pilkada.
Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung, Rifki Wirawan mengatakan, pengawasan ASN untuk Pilkada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam pasal tersebut ASN harus netral dan bila terlibat dalam politik maka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi tidak lagi dilakukan pembentukan Satgas. “Kepala SKPD masing-masing juga melakukan pengawasan, jadi tidak hanya dari pemerintah daerah saja. Jika ada yang terdapati terlibat politik, akan diproses sesuai aturan,” kata Rifki, melalui telepon selulernya, Selasa (3/11/2015).
Sebelumnya diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membentuk satuan tugas pengawas netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah secara serentak.
“Kami akan membentuk satgas untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak mendatang,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta.
Pembentukan satgas akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Menteri Dalam Negeri, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (Fitri/JJ)









