oleh

Dewan Ingatkan Pemda Pringsewu Soal UU ASN

Harianpilar.com, Pringsewu – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Leswanda mengatakan eksekutif harus menerapkan Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2015, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen ) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor 13 tahun 2015, Meski dibutuhkan proses, karena saat ini penerapan di Kabupaten Pringsewu masih perlu pembenahan.

“Banyak kadis kadis di pemerintah daerah pringsewu banyak diisi orang yang tidak tepat, bahkan tidak sesuai dengan skilnya. Jabatan harus dilelang, bukan hanya tiga kepala satker. Perlu pembenahan keseluruhan.,” kata Leswada.

Perlunya pembenahan karena jelas, dalam UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN jika mengakat seseorang menjadi Kepala Dinas(Kadis) harus sesuai dengan keahliannya. “Faktanya banyak kadis di pringsewu yang tidak sesuai dengan keahliannya,” Kata politisi partai Nasdem itu.

Sementaram Sagang Nionggolan, politisi partai Golkar mengatakan bahwa lelang jabatan sebagai wujud untuk menerapkan UU nomor 5 tahun 2015 tenatang ASN rasanya belum tepat jika diterapkan di Pringsewu karena masih banyak hal terkait itu untuk dilakukan pembenahan. “Dan kalau bisa penerapan jangan nanggung samakan saja dengan jakarta bukan hanya tingkat kadis, kalau perlu sampai tingkat lurah. Saya rasa jika diadakan lelang terbuka di pringsewu samakan dengan Jakarta, biar betul betul frofesional,” katanya. (sahirun/joe)