Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura) menggelar penyuluhan hukum mengenai penyalah-gunaan narkoba ke sekolahan, di SMAN 3 Kotabumi, Selasa (3/11/2015).
Dalam acara tersebut, Kajari Kotabumi, Yusna Aida mengatakan, kegiatan yang digelar merupakan program jaksa masuk sekolah. Program ini kata dia, bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada generasi muda diantaranya memberikan pemahaman tentang bahaya penyalah-gunaan narkotika. “Narkotika sangat berhahaya bagi diri sendiri dan dapat juga merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat,” kata Yusna.
Ditambahkan, Yusna, bagi para pelajar yang masih tergolong sebagai generasi muda jangan sampai coba-coba untuk mengenal yang namanya narkoba. Karena jika sekali mengenal dan menjadi pemakai Narkoba maka akan berakibat fatal hingga akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. “Bagi yang mengetahui adanya pengguna atau pemakai narkoba, agar dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Kemudian jika ada seseorang yang sudah menjadi pecandu narkoba, agar dapat melapor sendiri kepada yang berwajib dan akan dilakukan rehabilitasi. “Yang bersangkutan tidak akan dihukum.yang penting sudah melapor sendiri,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMAN 3 Kotabumi Erson menyambut baik program kejaksaan dalam melakukan pemberantasan narkoba sejak dini di kalangan remaja dan generasi muda. “Kepada anak-anak semua agar menjauhi yang namanya narkoba,” Kata Erson. (iswant/yoan/joe)








