Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Polsek Kedaton, berhasil mengamankan KAH (19) warga Jalan Cendana II Gg. Anggrek Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur PG (16) warga Waykandis.
Kapolsek Kedaton Kompol Handak Prakarsa Qalbi, ST mengungkapkan, korban mengaku perkenalan dengan KAH awalnya melalui sosial media Facebook. Lantaran sering betemu, KAH mengajak PG untuk kembali bertemu di Jalan AMD LK I Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, Minggu (25/10/2015).
Lantaran terbawa nafsu birahi, KAH menggrayangi tubuh korban dan melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali di atas jok motor Honda Beat warna hitam. “Berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 25 Oktober kemarin, terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di jalan AMD LK 1 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang Bandarlampung. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka KAH ,” tegas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban, pakaian dalam korban dan motor Honda Beat warna hitam milik tersangka.
Akibat perbuatannya, KAH terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Sub 81 ayat (2) UU RI. NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Dedy/JJ)









