oleh

Dana Bos Lamban, Kemenag Pesawaran Salahkan Kanwil Lampung

Harianpilar.com, Pesawaran – Kemenag Kabupaten Pesawaran angkat bicara, terkait adanya keterlambatan pencairan dana Bos Triwulan ke 3 untuk sekolah Madrastah Ibtidaiyah (MI) dikabupaten setempat. Tertundanya pencairan dana Bos MI karena perubahan format juknis Bos, dan LPJ Triwulan kedua yang belum selesai.

Kasi pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), MI, Kemenag Pesawaran, Ruslan Helmi, mengatakan keterlambatan pencairan Bos MI adalah dikarenakan adanya perubahan format juknis Bos. Kemudian disisi lain, dimungkinkan disebabkan terkendala akibat LPJ penggunaan Bos triwulan ke 2 yang belum terselesaikan oleh sejumlah sekolah MI dikabupaten lainnya. “Nggak benar itu kalau kita (kemenag pesawaran ) telah menunda pencairan dana Bos. Karena dana Bos merupakan hak mereka (siswa/i MI). Dan saat ini, adanya perubahan acuan/form Bos dari sebelumnya, dari Kanwil Lampung dana Bos ditransfer masuk kerekening sekolah,” kata Ruslan, bernada ketus.

Dijelaskan Ruslan, bahwa adanya perubahan acuan/juknis Bos form no 57 ke form no 52, Kemenag kabupaten dalam hal ini seksi pengelola Bos untuk sekolah MI tidak memiliki kewenangan ataupun keterlibatan didalam perealisasian alokasi dana. Dan ia mengungkapkan, pada pencairan Bos triwulan ke 3 dengan mengacu pada juknis Bos form no 52, “Kemenag kabupaten hanya sebatas menerima pelaporan terkait kebutuhan maupun penggunaan dana Bos. Kemenag hanya menerima ajuan dari pihak sekolah MI, dan untuk pesawaran persyaratan administrasi maupun laporan untuk termin ke 2 tidak ada masalah. Dan untuk pengucuran dana Bos, Kanwil Lampung secara serentak merealisasikan ke sejumlah kabupaten/kota,” kata Ruslan, diruang kerjany, Kamis (29/10/2015) kemarin.

Kemudian ketika disinggung kenapa adanya keterlambatan pencairan Bos terhadap sekolah berbasis agama ini, dimungkinkan olehnya (Rusli-red) adanya persyaratan ataupun administrasi yang belum terpenuhi oleh pihak sekolah MI disejumlah kabupaten lain. Sementara terkait dana Bos untuk sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan MTS Negeri, dikatakannya, instansi sekolah negeri tersebut mempunyai kewenangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran dana Bos “Untuk sekolah madrastah negeri dan setingkat diatasnya mempunyai kewenangan tersendiri, dalam pengelolaan anggaran da ba Bos, ” paparnya.

Sebelumnya, Kepala sekolah Madrastah ibtidaiyah se kabupaten pesawaran keluhkan soal keterlambatan dana bantuan operasional sekolah (Bos). Dan terlambatnya dana BOS untuk sekolah berbasis agama ini menurutnya, berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Untuk itu, ia meminta pihak terkait dalam hal ini Kemenag ataupun Kanwil Lampung dapat secepatnya merealisasikan pengucuran dana Bos. Kemenag tidak lagi menunda dana bantuan operasional yang diperuntukkan bagi sekolah ini. (Fahmi/joe)

Komentar