Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Perikanan Lampung Utara (Lampura) akan memasang papan larangan mengambil iakn secara illegal di 10 titik sungai yang ada diwilayah Lampung Utara. Larangan tersebut terkait pengambilan ikan dengan cara mengunakan bom ikan, setrum listrik, dan racun.
Sekretaris Dinas Perikanan, Lampura, Suater menerangkan, papan himbauan itu nantinya akan ditempatkan dibeberapa titik sungai yang ada didaerah setempat dan saat ini tempat pemasangannya belum dapat dirincikan. “Tempatnya belum kita tentukan, karena masih dipelajari,” terangnya, Rabu (28/10/2015)
Papan himbauan itu, lanjut dia, akan dituliskan Undang-Undang tentang perikanan Nomor 45 tahun 2009. Dimana didalam pasal 85 ditegaskan barang siapa yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau mengunakan alat penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan akan dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2.000.000.000.
“Jika ada masyarakat yang melakukan penangkapan ikan mengunakan alat terlarang, bersiaplah saja mereka dipenjara. Pemasangan papan himbauan yang dilakukan pihanya itu mengunakan dana alokasi khusus (DAK) tujuannya agar masyarakat tidak sembarangan jika ingin melakukan penangkapan ikan. (Iswant /yoan/joe)








