Harianpilar.com, Lampung Selatan – Untuk mengakomodir pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan Satu (DPTB-1) agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Lampung Selatan layangkan surat rekomendasi perbaikan DPT kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Ketua Pawaslih Pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamsel, Sahbudin mengatakan, dasar pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut, bahwa hasil pengawasan pihaknya terdapat di sejumlah kecamatan didapati kelebihan jumlah pemilih dari yang seharusnya. “Sebab surat rekomendasi itu kita layangkan ke KPU setempat, karena di DPT penambahan surat suara hanya Dua setengah persen dari DPT yang ditetapkan. Jika terlalu banyak tambahan, dikhawatirkan pemilih yang terkaper tidak akan tercukupi. maka Panwaslih, memberikan solusi berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang perbaikan pemutakhiran data dan daftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil kota. Di dalam aturan itu, KPU membolehkan untuk melakukan perbaikan. Selain aturan tersebut, kita juga merujuk pada aturan Bawaslu nomor 4 tahun 2015 tentang pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih,” katanya Selasa (27/10/2015).
Menurut Sahbudin berdasarkan data pihaknya, kecamatan yang terdapat melebihi jumlah pemilih, diantaranya Kecamatan Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, dan Kecamatan Bakauheni. “Rinciannya, di Kecamatan Ketapang ada kelebihan 200 pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT dari 35.039 pemilih, di Kecamatan Jati Agung terdapat 903 pemilih dari 83.542 pemilih, kemudian di Kecamatan Tanjung Bintang 116 pemilih dari 57.124, selanjutnya Kecamatan Bakauheni terdapat kelebihan 319 pemilih dari 15. 288,” tambahnya.
Diketahui bersama melalui situs resmi KPU Kabupaten Lamsel yakni (http://kpu-lampungselatankab.go.id), Panwaslih Kabupaten Lampung Selatan memberikan Rekomendasi perbaikan DPT kepada KPU setempat pada tanggal 27 Oktober 2015, berperihal Rekomendasi Perbaikan DPT. Sedangkan Surat Rekomendasi bernomor: 364/Panwas-Lamsel/X/2015.
Berikut ini isi dari surat rekomendasi tersebut, “Sehubungan dengan masih banyaknya pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar mata Pilih pada pemilhan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan, agar : 1) Dapat memasukan atau mengakomodir pemilih yang masuk dalam DPTB-1 untuk dimasukan dalam DPT Kabupaten Lamsel khusunya di Kecamatan Ketapang sebanyak 200 pemilih, Kecamatan Jati Agung sebanyak 903 pemilih, Tanjung Bintang sebanyak 116 pemilih, di Kecamatan Bakauheni sebanyak 319 pemilih. Poin ke2) Memindahkan kembali pemilih domisili awal, yaitu Dari Desa Agom dikembalikan lagi ke Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda, kemudian Dari Desa Maja dikembalikan ke Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda. (Saiful/joe)









