oleh

Eksekusi Lahan Amiyati Berjalan Mulus

Harianpilar.com, Lampung Utara – Setelah enam tahun menunggu, akhirnya Fu’ad Ansyori Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, penerima kuasa dari Amiyati pimilik tanah yang terletak di jalan Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kotabumi dengan mulus mengeksekusi lahan yang sebelumnya disengketakan.

Tanah yang berukuran kurang lebih 140 m2 tersebut sejak lama menjadi sengketa antara Amiyati yang dikuasakan kepada Fu’ad Ansyori dengan melawan Hatta Ali warga Tanah Miring Kotabumi. Atas dasar putusan Kasasi Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) nomer 2459/K/PDT/2002 yang memenangkan pihak Amiyati maka secara hukum tanah tersebut menjadi hak milik Amiyati yang dikuasakan pada Fu’ad Ansyori. Namun eksekusi lahan tersebut baru bisa dilaksanakan pada saat ini.

Fu’ad Ansyori memgatakan telah lama pihaknya ingin melakukan eksekusi lahan tersebut. Pihaknya telah menunggu lebih dari empat tahun “Kami telah lama sekali menunggu saat eksekusi ini. Akan tetapi baru kesampain di tahun ini. Sudah capek saya bolak-balik pengadilan mengurus semua ini. Hampir empat tahun,” terangnya.

Walau lama menunggu akhirnya ia merasa senang dan puas telah dimenangkan ditingkat kasasi yang secara hukum tanah tersebut sah menjadi milik pihaknya. Eksekusi lahan beberapa hari yang lalu (22/10/2015) berjalan mulus dan lancar. Tak kurang puluhan aparat kepolisian ikut mengamankan proses eksekusi lahan tersebut.

Juru sita, eksekusi Erwansyah membacakan dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi, Erwansyah terlebih dahulu mengajak pihak-pihak terkait untuk mengecek langsung batas-batas tanah yang dieksekusi. “Sebelumnya mari kita mengecek batas-batas tanah terlebih dahulu. Berita acara pelaksanaan eksekusi  tersebut bernomer 01/Eks/2015/PN.KB.Jo.No.02/Pdt.G/2000/PN.KB. (iswant/yoan/joe)